Dewan Minta Pemkab Seluma Kembali Sampaikan Usulan RTRW dan RDTR
Featured Image

Dewan Minta Pemkab Seluma Kembali Sampaikan Usulan RTRW dan RDTR

Diposting pada March 16, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi saat menjadi pemateri dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Seluma Tahun 2023. Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Dok

Indo Barat – Perkembangan suatu daerah itu pasti, namun harus berjalan beriringan dengan perencanaan tata ruang. Oleh karenanya, DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Seluma menyampaikan kembali usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Provinsi Bengkulu.

Sebab saat ini di DPRD Provinsi Bengkulu sudah ada Panitia Khusus (Pansus) yang menggodok Perda RTRW yang proses pengesahannya masih dipending. Masih ada waktu bagi Pemkab Seluma untuk menyampaikan usulan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi saat menjadi pemateri Musrenbang RKPD Kabupaten Seluma Tahun 2023 di Gedung Daerah Serasan Seijoan, Rabu (16/3/2022).

“Mumpung kami belum melakukan pengesahan. Bupati masih ada kesempatan untuk menambah ruang, apakah itu penambahan ruas jalan atau status jalan, sektor kawasan wisata, yang akan diatur dalam Perda RTRW,” sampainya.

Jonaidi yang juga Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu ini pun memberikan sejumlah catatan yang nanti bisa menjadi acuan bagi pemkab dalam mengusulkan RTRW dan RDTR. Pertama, konektifitas antar daerah yang harus dibuka, khususnya dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, agar sektor perekonomian di wilayah pesisir barat Seluma terbuka.

Kedua, kawasan wisata yang terintegrasi dan terkoneksi, seperti menghubungkan ketiga kawasan yang meliputi Pasar Seluma, Pasar Talo, dan Pantai Ngalam. 

Statusnya yang masih Cagar Alam (CA) akan diperjuangkan beralih menjadi Taman Wisata Alam (TWA) agar nanti bisa dimanfaatkan lebih jauh oleh masyarakat ataupun peruntukan lainnya, seperti menjadi tempat penelitian, objek wisata maupun kawasan edukasi.

Begitu juga dengan sejumlah kawasan yang masih CA dan masuk Hutan Lindung (HL), dan itu menghambat proses pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur. Seperti akses jalan menuju Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara dan Desa Padang Capo di Kecamatan Lubuk Sandi.

Selain itu, RTRW juga harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang, menetapkan sejumlah kawasan sesuai dengan peruntukan, termasuk kawasan strategis pendidikan, serta memperhatikan Kabupaten Seluma sebagai daerah penyanggah Kota Bengkulu.

“Perkembangan sebuah daerah itu pasti, namun perencanaan tata ruang juga harus berjalan, serta status kawasan haruslah jelas. Poinnya jangan sampai status kawasan menjadi penghambat pembangunan dan perkembangan suatu daerah,” kata Jonaidi. (Adv)

Kategori: Daerah