Bank Bengkulu Dapat Suntikan Dana Rp 200 Milyar dari Kemenkeu

Bank Bengkulu Dapat Suntikan Dana Rp 200 Milyar dari Kemenkeu

Gambar

Diposting: 07 Dec 2020

Konfrensi Pers Bank Bengkulu, Senin, 07 Desember 2020, Foto: Dok



Indo Barat – Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kegiatan perekonomian secara nasional. Namun, pemerintah pusaa tidak dapat bekerja sendirian untuk dapat melakukan pemulihan ekonomi, butuh kerjasama antar sektoral agar beban ekonomi di tengah pendemi dapat teratasi dengan baik. Termasuk kerjasama denga pemerintah daerah. 



Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan yang menyasar masyarakat indonesia secara luas. Kebijakan terbaru, program PEN adalah penempatan dana pada perbankan miliki negara dan Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia. 



Program yang digawangi Kementrian Keuangan ini sudah masuk pada tahap ketiga dengan total alokasi dana mencapai Rp 50 Triliyun. Bank Bengkulu sendiri mendapat alokasi dana senilai Rp 200 Milyar. Penempatan dana itu diterima Bank Bengkulu pada 7 Desember 2020 hari ini. 



“Sebelumnya Bank Bengkulu sudah mendandatangani nota perjanjian kerjasama dengan Dirjen Perbendahraan Negara Kemenkeu pada 26 November 2020 lalu dengan kesepakatan penempatan dana untuk Bank Bengkulu senilai Rp 200 Milyar dengan tingkat bunga 2,84 persen” kata Agusalim, Senin, (07/12/2020)



Melalui dana itu Agusalim menargetkan Bank Bengkulu mampu menyalurkan kredit senilai Rp 400 Milyar (levarge 2 kali) dan mampu menurunkan margin 1 sampai dengan 2 persen. 



“Dengan adanya penempatan dana yang murah ini, Bank Bengkulu diharapkan mampu menggerakan sektor riil terutama pelaku UMKM di Bengkulu untuk bangkit dari pandemi serta tujuan akhirnya sebagai upaya memulihkan ekonomi secara nasional” jelasnya. 



Seperti diketahui, program ini merupakan amanat dari PP Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangananan COVID-19. PP itu diterbitkan pemerintah dalam rangka mengantisipasi ancaman stabilitas perekonomian nasional atau keuangan nasional. 



Menindaklanjuti itu Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang penempatan dana kepada Bank milik negara dan Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia dengan totol alokasi dana mencapai Rp 50 Triliyun. Dari dana itu, Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA) mendapat alokasi Rp 30 Tiliyun sedangkan untuk untuk Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia mendapat aloaksi total Rp 20 Triliyun.



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Alfridho Ade Permana