Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR dan Amanat Reformasi 98

Gambar

Diposting: 20 Mar 2020

Oleh: M. Aditya Pratama*

Wacana mengembalikan pemilihan presiden dari pemilihan secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung yaitu melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai sebagai sebuah kemunduran demokrasi.Wacana itu muncul selepas pertemuan antara ketua MPR RI Bambang Soesatyo dengan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj di kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (27/11/2019). 



Kiai Said mengatakan ide presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR RI itu berawal dari para kiai-kiai senior NU dalam Munas Alim Ulama Cirebon tahun 2012 lalu. Ia menyatakan para kiai-kiai senior NU menilai pemilihan presiden secara langsung menimbulkan ongkos politik dan ongkos sosial yang tinggi. 



Menurut penulis, wacacna pemilihan presiden secara tidak langsung dinilai akan mencederai tuntutan reformasi 1998 yang mana salah satunya adalah mewujudkan kehidupan demokrasi. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan UUD NRI 1945. 



Sikap politik pemerintah pada waktu itu kemudian diperkukuh dengan dasar hukum ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, yang berisi kehendak untuk tidak melakukan perubahan UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakuan referendum dengan persyaratan yang sangat ketat sehingga kecil kemungkinannya untuk berhasil sebelum usul perubahan UUD NRI 1945 diajukan ke sidang MPR untuk dibahas dan diputus. 



Atas dasar itulah pada tahun 1998 terjadi gelombang unjuk rasa secara besar-besaran yang dimotori oleh mahasiswa, pemuda dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pada tahun 1998 dikeluarkanlah Tap MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan terhadap Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum. Setelah Tap MPR No.IV/MPR/1983 dicabut maka terjadilah amandemen terhadap UUD NRI 1945. Salah satu hasil dari amandemen tersebut adalah dapat kita lihat dalam pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”



Jika pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR maka UUD NRI 1945 dinilai akan membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Jika presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dikhawatirkan terjadi pergeseran sistem ketatanegaraan di Indonesia dimana sebelumnya presiden sebagai pelaksana amanat kedaulatan rakyat bertanggungjawab langsung kepada rakyat. 



Namun, jika wacana ini terealisasikan maka presiden nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada MPR, maka secara tidak langsung lembaga eksekutif berada dibawah kendali lembaga legislatif, karena bisa saja sewaktu-waktu eksekutif dijatuhkan oleh legislatif. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya fungsi saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi ketatanegaraan. 



Hal itu juga bertentangan dengan amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dimana bangsa Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang mana rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Jika pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut dikembalikan kepada MPR, justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara, suatu paham yang hanya lazim dianut oleh negara yang masih menerapkan paham totalitarian dan/atau otoritarian. 



Menurut JJ Rosseau yang merupakan penggagas konsep kedaulatan rakyat, mengatakan bahwa penggunaan mekanisme perwakilan dalam demokrasi atau yang lebih dikenal dengan istilah demokrasi perwakilan. Prof. Mahmud MD menyampaikan bahwa dampak dari pelaksanaan demokrasi perwakilan yang disitu rakyat diwakili oleh para anggota dewan pada kenyataannya cenderung mengutamakan kepentingannya sendiri dengan seolah-olah sedang membawa kepentingan rakyat. 



Adapun kelebihan dari pemilihan secara langusung adalah 1) Rakyat dapat memilih langsung presidennya sesuai dengan penilaian pribadi masyarakat, masyarakat dapat bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya. 2)  Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. 3) Presiden yang terpilih diyakini telah mempresentasikan atau merupakan keterwakilan dari rakyat mayoritas, karena proses demokrasi disini begitu kelihatan nyata kekuasaan tertinggi ada langusung ditangan rakyat bukan ada ditangan wakil rakyat, sehingga rakyat pun puas dengan apa yang mereka pilih.



Atas dasar pemikiran bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan UUD NRI 1945 artinya UUD NRI 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD NRI 1945 dan bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga mana pun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu.



*Penulis adalah mahasiswa dan anggota PARADISE Fakultas Hukum UNIB


Kategori: Opini