Usin Sembiring: Baidari Ancam Kerja Jurnalis

Diposting: 22 Oct 2018

Usin Abdisyah Putra Sembiring, Foto: Dok



Indo Barat – Usai mendampingi klienya Doni Supardi melapor ke polda Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring meyebut Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi ancam kerja jurnalis. Pernyataan ini disampaikanya ketika dimintai keterangan di Mapolda Bengkulu, Senin, (22/10/2018)



“Seharusnya kata-kata seperti itu tidak terlontar dari seorang pejabat negara, beliau harus memahami pola-pola kerja pers, kalau ada pemberitaan yang kurang pas sampaikan hak jawab, pers mengakomodir itu” kata Usin Sembiring



Baca juga : Pemred Garuda Daily Laporkan Ketua DPRD Kota



Lebih jauh Usin memaparkan tentang pasal yang dikenakan dalam laporan klienya. UU Nomor 40 tentang Pers jelas menyatakan tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi tugas-tugas pers.



“setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah” bunyi pasal 18 UU No 40 Tahun 199 tentang Pers



“Teman-teman wartawan tentu memahami itu, bisa dipidana seseorang dengan sengaja menghambat tugas-tugas pers” Kata advokat  pendiri Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHB) ini.   



Terkait laporan klienya, Usin menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bengkulu. Ia berharap masalah ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Usin juga meminta agar masalah seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak dalam menghadapi kerja jurnalis. 



“Kita tunggu saja perkembanganya, kita percaya Polda Bengkulu bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik” tutup dia.



Reporter: Riki Susanto

Editor: Freddy Watania