Giliran Pengda JMSI Sumbar Lulus Verifikasi Faktual Dewan Pers

Diposting: 07 Mar 2021
Tim Verifikasi Dewan Pers saat melakukan verifikasi faktual di Pengda JMSI Sumbar, Poto: Dok
Indo Barat, Padang - Dewan Pers (DP) kembali lakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Ahad (7/3/2021) malam. Secara nasional, JMSI Sumatera Barat merupakan pengurus daerah yang ketujuh diverifikasi secara faktual oleh DP.
Dari 19 keanggotaan yang diverifikasi Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua anggota sekretariat, Irwan dan Fajar, 16 media dinyatakan memenuhi syarat. Demikian halnya dengan persyaratan legalitas Pengurus Daerah.
"Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat telah memenuhi syarat. Untuk keanggotaan, telah melewati ambang batas minimal 10 keanggotaan media perusahan pers," ungkap Jamalul Insan usai lakukan verfak di kantor JMSI Sumbar.
Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk di verfak DP. Juga berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.
Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI.
Verfak ini sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.
Dinyatakan lolos, Syahrial Azis mengucap syukur alhamdulillah atas hasil yang dicapai. Dia menyebut, setelah dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah pertama dibuka oleh Wakil Gubernur Sumbar.
Aguswanto, selaku Sekretaris JMSI Sumbar menambahkan, dari 19 anggota JMSI Sumbar, DP menyatakan, 4 media sudah terverifikasi secara factual, sementara 4 media lainnya dinyatakan lulus administrasi DP.
Empat media lagi legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Pers khususnya pasal 3 yang mencantumkan jenis usaha media siber atau media online. Sisanya sebanyak 3 media lagi pada Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.
"Kita mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak DP yang telah bersedia memverifikasi Pengda JMSI setelah mendarat di Bandara sekitar pukul 17.30 WIB. Kami langsung bawa ke Sekret JMSI untuk lakukan Verfak," kata Aguswanto.
"Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam Verfak, JMSI Sumbar dinyatakan lolos. Terimakasih pada kawan kawan anggota dan para pihak lain yang mendukung penuh Verfak ini ," menutup pernyataannya ke media jaringan JMSI se Indonesia. [rilis]
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Forest Guardian Bengkulu Tanam Pohon untuk Pemulihan TNKS
02 Jan 2025
-
DPRD Kaur Nyatakan Siap Mendorong Perda Masyarakat Adat
31 Dec 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Yayasan PPHTB Lantik Tim Kerja Selamatkan Pesisir dan Hutan Tropis Bengkulu
15 Oct 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
JMSI Bengkulu Bersama KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024
04 Oct 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
JMSI Bengkulu Teken Nota Kerjasama dengan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UMB
27 Jun 2024
-
Rakernas III JMSI Digelar di Kalimatan Timur
18 Jun 2024
-
Teguh Santosa Daftar Calon Gubernur Sumut
22 May 2024