Ungkap Tindak Pidana, Sepekan 7 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polres Bengkulu

Gambar

Diposting: 22 Jul 2020

Foto/Dok: tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Komit menjalankan tugas sebagai pengemban fungsi penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang tetap kondusif, Polres Bengkulu bersama Polsek jajaran semakin meningkatkan berbagai pelayanan kepolisian untuk masyarakat.



Hasilnya, dalam sepekan ini saja Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana diantaranya pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan Penggelapan dengan total 7 orang terduga pelaku (tersangka) yang berhasil diamankan.



Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK.,yang didampingi Kanit Pidum IPDA Ayang Putra Pratama, S.Trk., dan Kasubbag Bankum IPTU Hanelson, SH.,dalam konferensi pers yang digelar siang tadi Rabu (22/7/2020) sekira pukul 13.30 Wib di Polres Bengkulu menerangkan, dari 7 orang terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S-H, He dan B-A terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (5/7/2020) di Gang Damai kelurahan Pengantungan Kota Bengkulu. 



“Tersangka Ap dan R-S terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada Kamis (9/7/2020) di PLTU Teluk Sepang Kota Bengkulu. Sedangkan tersangka Bu dan A-S terlibat dalam tindak pidana penggelapan,”ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu.



Menariknya, lanjut kasat dalam perkara penggelapan yang diduga dilakukan oleh A-S, yang bersangkutan terungkap telah melakukan penggelapan sejak awal 2019, namun baru diketahui oleh pihak korban yakni PT.Tasti Anugerah Mandiri pada bulan Juli 2020 dengan total Kerugian yang dialami pun cukup besar yakni mencapai kurang lebih Rp.1,5 M.



“Dari hasil pengungkapan berbagai perkara tindak pidana ini, sejumlah sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti berikut Handphone, dokumen, kunci T serta alat bukti lain,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri. (Rls)