Tuntaskan Masalah Kawasan TWA, Pemprov Bengkulu akan Koordinasi ke Kemenhut

Diposting: 10 Dec 2019
Foto/Dok: Mc
Indo Barat - Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah mengatakan, untuk menyelesaikan segera permasalahan mengenai kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) dalam waktu dekat ini.
Menurut Dedy, hal itu dilakukan mengingat lahan dikawasan TWA Pantai Panjang yang saat ini telah banyak dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab serta telah berdirinya bangunan illegal dikawasan TWA tersebut.
Sedangkan persoalan tersebut telah dilaporkan oleh pihak BKSDA Bengkulu ke Kementerian Kehutanan sejak beberapa tahun lalu, hingga kini hasil evaluasi dari pihak Kemenhut belum juga didapati.
"Kita akan 'jemput bola' ke Kemenhut RI untuk mengetahui hasil evaluasi dari pihak Kemenhut RI terkait laporan yang telah dilayangkan oleh BKSDA Provinsi Bengkulu sejak tahun 2017 lalu," sampai Wagub Dedy Ermansyah, saat usai melakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Kawasan TWA Pantai Panjang - Pulau Baai, di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/12).
Dengan adanya hasil evaluasi dari Kemenhut RI tersebut, jelas Dedy, diharapkan dapat mengurai permasalahan yang ada dan dapat mempertegas batas dan status lahan dikawasan TWA Pantai Panjang tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Untuk itu, perlu mengurai persoalan tersebut sehingga menemui titik terangnya guna menegaskan batas kawasan TWA dan status lahan yang ada dikawasan TWA tersebut," ujarnya.
Dedy menegaskan, jika hasil evaluasi itu nanti sudah keluar dan telah ditetapkan batas-batas kawasan TWA tersebut, maka pihaknya akan mentaati dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan kembalikan sesuai dengan fungsinya. Jika memang ada masyarakat memiliki tanah sesuai dengan asal-usul tanah tersebut, berarti miliknya dan dapat disertifikatkan," tegasnya.
Diketahui, secara administrasi pemerintahan, TWA Pantai Panjang termasuk Wilayah Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan luas lahan 967 hektar.
Kawasan TWA ditetapkan dengan SK Menhut No.420/Menhut-II/1999 tentang kawasan TWA, awalnya kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai SK Menhut No.383/Menhut-II/1985. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut IUPHHK-HA PT API
02 Dec 2024
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023