Pengakuan Mengejutkan Pria yang Potong Alat Kelamin Pacar Adiknya

Gambar

Diposting: 20 Mar 2020

Pelaku pemotong alat kelamin pacar adiknya (rompi oranye dan berzebo) saat ditunjukan aparat Polres Bengkulu, Jumat, (20/03/2020), Poto:Dok/Mahmud Yunus



Indo Barat - M 34 Tahun, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini mebeberkan sejumlah alasan awal mula dirinya tega memotong alat kelamin pacar adiknya di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jum'at (20/3/2020).



Pertama, M mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran sakit hati. Sebab, adiknya diancam oleh korban untuk melakukan hubungan badan seperti layaknya suami istri. 



Kejadian bermula pelaku menjemput korban dirumahnya untuk mencari pekerjaan. Merasa sudah kenal, korban kemudian bersedia ikut dengan pelaku. Lalu, korban dibawa ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor.



Setibanya di lokasi pelaku menunjukkan kepada korban tempat kerja yang berada didalam hutan Kualo Pantai Panjang. Saat itulah, pelaku langsung memukul dan membanting korban hingga terjatuh.



Tidak hanya itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau carter dari dalam jaket yang diduga sudah disiapkan dari rumah. Kemudian langsung menarik celana korban. 



Pelaku sempat mendapatkan perlawanan oleh korban namun pelaku langsung memegang kedua tangan korban. Saat itulah, pelaku memotong kelamin korban hingga terputus. Usai menganiaya korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



Pelaku M, saat diwawancarai media ini mengaku menyesal atas kejadian tersebut. Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas apa yang sudah dilakukannya.



"Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang sudah saya perbuat. Saya bersedia dihukum,"jelasnya



Sementara, Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik mengatakan motif sakit hati menjadi penyebab pelaku tega menganiaya korban. Karena adik pelaku merasa terancam memunculkan amarah pelaku. Sehingga korban dianiaya.



"Pelaku ini sakit hati, karena adiknya diancam oleh korban, tentu kejadian ini menghebohkan kita, mungkin ini juga sebagai imbauan dan pelajaran buat kita semua,"Kata Kapolres.



Sedangkan korban, sambung Pahala sudah dibawa kerumah sakit M.Yunus untuk mendapatkan perawatan dan korban saat ini dalam kondisi sadar.



"Korban sadar dan sedang dirawat dirumah sakit,"paparnya



Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal pasal 355 ayat 1 KUHP serta 354 ayat 2 KUHP.



Kontributor: Mahmud Yunus

Editor: Riki Susanto