Pengakuan Mengejutkan Pria yang Potong Alat Kelamin Pacar Adiknya

Diposting: 20 Mar 2020
Pelaku pemotong alat kelamin pacar adiknya (rompi oranye dan berzebo) saat ditunjukan aparat Polres Bengkulu, Jumat, (20/03/2020), Poto:Dok/Mahmud Yunus
Indo Barat - M 34 Tahun, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini mebeberkan sejumlah alasan awal mula dirinya tega memotong alat kelamin pacar adiknya di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jum'at (20/3/2020).
Pertama, M mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran sakit hati. Sebab, adiknya diancam oleh korban untuk melakukan hubungan badan seperti layaknya suami istri.
Kejadian bermula pelaku menjemput korban dirumahnya untuk mencari pekerjaan. Merasa sudah kenal, korban kemudian bersedia ikut dengan pelaku. Lalu, korban dibawa ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi pelaku menunjukkan kepada korban tempat kerja yang berada didalam hutan Kualo Pantai Panjang. Saat itulah, pelaku langsung memukul dan membanting korban hingga terjatuh.
Tidak hanya itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau carter dari dalam jaket yang diduga sudah disiapkan dari rumah. Kemudian langsung menarik celana korban.
Pelaku sempat mendapatkan perlawanan oleh korban namun pelaku langsung memegang kedua tangan korban. Saat itulah, pelaku memotong kelamin korban hingga terputus. Usai menganiaya korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku M, saat diwawancarai media ini mengaku menyesal atas kejadian tersebut. Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas apa yang sudah dilakukannya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang sudah saya perbuat. Saya bersedia dihukum,"jelasnya
Sementara, Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik mengatakan motif sakit hati menjadi penyebab pelaku tega menganiaya korban. Karena adik pelaku merasa terancam memunculkan amarah pelaku. Sehingga korban dianiaya.
"Pelaku ini sakit hati, karena adiknya diancam oleh korban, tentu kejadian ini menghebohkan kita, mungkin ini juga sebagai imbauan dan pelajaran buat kita semua,"Kata Kapolres.
Sedangkan korban, sambung Pahala sudah dibawa kerumah sakit M.Yunus untuk mendapatkan perawatan dan korban saat ini dalam kondisi sadar.
"Korban sadar dan sedang dirawat dirumah sakit,"paparnya
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal pasal 355 ayat 1 KUHP serta 354 ayat 2 KUHP.
Kontributor: Mahmud Yunus
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024