Tindaklanjuti SE Kemenkes, Dinkes Seluma Pantau Sejumlah Apotek

Diposting: 26 Oct 2022
Tim Dinkes Kabupaten Seluma sidak apotek di wilayah Kota Tais, Rabu, 26 Oktober 2022, Foto/Dok
Indo Barat - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan terbaru HK.02.02./III/3515/2022 tentang penggunaan obat cair atau sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) terdapat 133 merk obat yang boleh digunakan atau tidak menggunakan Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
Menindaklanjuti SE tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma bersama Tim Polsek Seluma melakukan sosialisasi langsung dengan mengunjungi beberapa titik apotek di Kabupaten Seluma untuk menyampaikan merk obat yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.
"Tim kita telah melakukan sidak dan pemantauan ke beberapa titik apotik di wilayah Seluma sekaligus menyampaikan SE terbaru dari Kemenkes terkait 133 merk obat yang di nyatakan boleh digunakan," ujar kepala Dnkes Seluma, Rudi Syawaludin, Rabu, (26/10/2022).
Lanjut Rudi, dari hasil pantauan tim sebagian apotek memang tidak lagi memajang merk obat yang dilarang tersebut namun, ada juga yang masih memajang sehingga diminta untuk disimpan dan dikembalikan lagi ke farmasi.
"Memang sebagian apotek masih ada memajang merk obat yang dilarang, itu pun langsung kami tarik dan minta dikembalikan lagi ke toko besar atau farmasi," sambungnya.
Lebih lanjut kata Rudi, meski ada sebanyak 133 merk yang diperbolehkan oleh Kemenkes dan BPOM RI namun, pihaknya tetap menyarankan kepada masyarakat terkait penggunaan obat tetap melalui resep dokter atau tenaga kesehatan yang berkompeten.
"Meskipun ada 133 merk obat yang dibolehkan oleh kemenkes dan BPOM, tetapi tetap disarankan untuk menggunakan obat yang melalui resep dokter," kata dia.
Adapun 5 merk sirup parectamol yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut:
1. Sirup Parectamol Temorex (obat demam) dengan nomor izin edar DBL7813003537A1,kemasan dus botol plastik 60 ML.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 Ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 Ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 Ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 Ml.
Reporter: Deni Putra Aliansyah
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tragedi Balita Meninggal di RSUD Tais: Direktur Janji Evaluasi Tenaga Medis, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
19 Nov 2024
-
Dinkes Seluma Pastikan Semua Anak Dapat Vaksin Polio di PIN 2024
24 Jul 2024
-
Dimediasi Polsek Seluma, Warga dan Pak Marsono Akhirnya Saling Memaafkan
09 Jul 2024
-
Dinkes Seluma Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Desa Terpencil
25 Jun 2024
-
Lebong Kembali Torehkan Prestasi Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting
21 May 2024