Masuk Tahap Finalisasi, Dewan Targetkan Perda P4GN Disahkan Tahun Ini

Diposting: 08 Jun 2022
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu,Usin Abdisyah Putra Sembiring saat diwawancara. Foto/Dok
Indo Barat – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tengah memasuki tahap finalisasi.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu,Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Panitia khusus (Pansus) pembentukan Perda P4GN saat ini tengah membahas dan mengkaji produk hukum tersebut. Di mana targetnya, pada tahun 2022 ini legislator akan mengesahkannya.
“Saat ini sudah mengarah ke tahap finalisasi. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera disahkan perda nya,” kata Usin, Jumat (10/6/2022).
Dalam kajiannya Usin mengatakan, masih memerlukan banyak masukan dari pihak terkait termasuk salah satunya melibatkan tokoh masyarakat yang ada di wilayah rawan peredaran Narkoba di daerah.
“Kami akan undang tokoh yang bertempat di wilayah rawan penyebaran Narkoba seperti di Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, perbatasan Lebong dan lainnya, untuk memberikan kesempatan, memberikan masukan sebagai bahan penyempurnaan Perda ini,” ujarnya.
Kemudian lanjut Usin, setelah melalui tahap penyempurnaan, nantinya draf Perda ini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi terhadap rekomendasi poin-poin mana saja yang harus dihapus dan ditambahkan.
“Kami akan melakukan pertemuan, sebelum akhirnya diputuskan untuk diparipurnakan sebagai pengesahan Perda ini. Mudah-mudahan di tahun sidang kedua atau ketiga tahun ini sudah bisa disahkan,” tambahnya.
Adapun poin penting dalam Perda ini jelas Usin, ialah memberi mandat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menggalang kekuatan terhadap pencegahan bahaya Narkoba melalui kolaborasi pemerintah daerah.
Poin lainnya guna memberi ruang untuk masyarakat melakukan pencegahan antisipasi dini dengan berbagai program sosialisasi. Lalu membuka kesempatan bagi masyarakat yang akan melakukan rehabilitasi mandiri atau terpadu di tengah-tengah tempat tinggalnya.
“Terakhir, semua perangkat mitra DPRD harus menetapkan program berkala dalam pemeriksaan lingkungannya terhadap bahaya Narkoba,” pungkasnya. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024