Tiga Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat Diringkus

Diposting: 19 Oct 2022
Polda Bengkulu bersama BKSDA Bengkulu-Lampung dan Ditjen Gakkum KLHK saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bengkulu. Rabu,19 Oktober 2022. Foto/Dok
Indo Barat – Subdit Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bersama Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus tiga orang pelaku perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketiga perambah hutan yang diamankan pada Rabu (12/10) kemarin yakni berinisial AI (50), RN (62), serta SI (52) yang merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam penangkapan tersebut, juga disita sejumlah barang bukti berupa pancang kayu, pisau, senter, batang kayu, bibit sawit, gergaji, batu asah pisau, dan arit.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengatakan bahwa ketiganya ditangkap karena telah melakukan perambahan hutan konservasi seluas Lebih kurang 4 hektar yang nantinya akan dijadikan kebun, di pergunakan untuk ditanami kelapa sawit.
”Mereka ini dengan leluasa melakukan aksinya, dikarenakan patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau, ” ujar Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (19/10).
Lanjutnya, Aksi perambahan ini sudah berlangsung lama, pihaknya juga telah berulangkali memberikan teguran terhadap para pelaku dan bahkan sejak tahun 2019.
”Ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang seblat. Tersangka telah melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar,” pungkas Kombes Pol Sudarno.
Sementara Itu, Kepala Konservasi Sesi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang seblat yang telah di rambah tak kurang dari belasan hektar.
“Perambahan hutan tersebut tidak bisa terus dibiarkan, karena akan membuat pelakunya semakin masif dan mengancam habitat gajah sumatera yang ada di hutan TWA Seblat,” ujarnya.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024