THR Langkah Politis Membujuk ASN Mendukung Pemerintah ?

Diposting: 03 Jun 2018
Soekiman Wirjosandjojo, Sosok Pencetus THR
Siapakah pencetus Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR), hingga menjadi sebuah kado “spesial’ bagi para pekerja jelang hari raya keagamaan tiba?
THR yang menjadi sumber “kebahagiaan” ternyata tidak muncul dengan sendirinya, namun sebuah ide yang diusulkan seorang tokoh Soekiman Wirjosandjojo, di masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Soekiman Wirjosandjojo, politikus yang berasal dari partai Masyumi yang menjabat sebagai Mendagri melahirkan ide tentang tunjangan kesejahteraan ini pada tahun 1952, di era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.
Awalnya Pamong Pradja atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menjadi sasaran utama THR ini diberikan oleh Pemerintah di masa itu. Pemberian ini, ditujukan sebagai usaha mengambil hati mereka agar mendukung kabinet yang sedang berjalan (langkah politisi ).
Soekiman Wirjosandjojo, politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Mendagri melahirkan ide tentang THR pada tahun 1952
Selain untuk menarik hati para aparatur negara, THR ini diharapkan agar mereka merasa bahwa pemerintah sudah memberikan pelayanan terbaik daripada kabinet sebelumnya, yaitu Kabinet Moh. Natsir. Ketika pertama kali diberikan, jumlahnya Rp125-200 (sekarang setara dengan Rp1,2-2 juta). Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga memberikan tunjangan lain berupa bahan pokok seperti beras.
Namun langkah tersebut menimbulkan kecemburuan di pihak buruh, yang merasa tidak diperhatikan pemerintah kesejahteraan mereka, meskipun telah bekerja keras untuk perusahaan swasta negara. Demo serta aksi mogok kerja yang ketika itu pernah terjadi ternyata membuat THR langgeng hingga kini dan diberlakukan untuk semua pekerja.
Pemerintah secara resmi menuangkan peraturan mengenai THR ,Tahun 1994. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun mengabdi mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Peraturan kembali direvisi pada tahun 2016, pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan sudah layak mendapat THR. Tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap saja, tetapi juga pekerja kontrak.
Hingga saat ini sudah menjadi tradisi THR menjadi kado “spesial” bagi para pekerja menjelang hari lebaran dan hari raya keagaman lainnya.
Penulis: Alfridho Ade Permana
Editor: Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
4 Rekomendasi Novel Tentang Olahraga
23 Jun 2024
-
Film “Ipar Adalah Maut” Kisah Nyata Perselingkuhan
18 Jun 2024
-
Mengenal Pabrik Semen Pertama Indonesia Warisan Sejarah UNESCO
14 Jun 2024
-
Film “Perlawanan Lintas Generasi“ Kisah Inspiratif Perjuangan Tolak Tambang Batu Bara
01 Jun 2024
-
Sekda Isnan Pimpin Pembubaran 54 Paskibraka Bengkulu 2023
01 Jun 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024