Tersangka Kasus Lahan Hasfarm Masih Buron, Oknum ASN Kembali Terlibat

Diposting: 09 Nov 2021
Press conference Polda Bengkulu terkaiat sindikat mafia tanah di lahan milik PT. Hasfarm, Selasa, 09 November 2021, Foto: Dok
Indo Barat – 2 dari 7 orang tersangka kasus penyerobotan lahan milik PT. Hasfarm dinyatakan masih buron. Keduanya berinsial HI dan JO sedangkan 5 orang tersangka lainnya berinsial GS, JN, AD, JA, JL saat ini telah ditahan di Mapolda Bengkulu.
Demikian disampaikan Kabid Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam press conference terkait pengungkapan sindikat mafia tanah oleh Subdit Hardabangtah, Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu di lahan milik PT. Hasfarm, Selasa, (09/11/2021)
”Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT. Hasfram yang HGU-nya sebentar lagi akan habis, dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang merekalah yang memiliki lahan tersebut” ungkap Kabid Humas.
Modusnya kata Kombes Sudarno, para tersangka ini menguasai lahan dengan cara memanfaatkan masa berlaku HGU PT. Hasfram yang tidak lama lagi akan berkahir. Mereka memanfaatkan situasi ini dengan harapan HGU perusahaan tidak lagi diperpanjang dan mereka menguasai lahan.
PT. Hasfarm merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengelolaan kayu. Perusahaan ini memiliki konsesi lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun, Hasfarm memiliki HGU seluas 208.000 M2 yang diterbitkan Tanggal 25/05/1998 atau berakhir tahun 2023 mendatang.
Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para tersangka ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi. Sebagian lahan itu sudah dijual oleh para pelaku.
”Dari hasil pemeriksaan kita, dari jumlah lahan yang telah di serobot tersebut ada sebagain lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus” kata dia.
Ditambahkan AKBP Edi dari sejumlah pelaku ada keterlibatan pada kasus lain sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah. Ia juga menyebut, dari 7 orang tersangka ada yang berprofesi sebagai ASN.
Terhadap tersangka, pihaknya akan menerapkan tindak pidana penyerobotan sebagaiman diatur dalam Pasal 170 KUHP SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Warga Caplok Lahan di Kawasan Pantai Panjang
14 Apr 2022
-
Pemprov Bengkulu Komitmen Penuh Berantas Mafia Tanah
22 Mar 2022
-
Dugaan Mafia Tanah di Kota Bengkulu Kembali Diselidiki
20 Jan 2022
-
Tersangka Kasus Lahan Hasfarm Masih Buron, Oknum ASN Kembali Terlibat
09 Nov 2021
-
Polda Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan Hasfarm
05 Nov 2021