Pemdes Tabeak Blau Laksanakan Monev Kegiatan Desa Tahun 2022

Pemdes Tabeak Blau Laksanakan Monev Kegiatan Desa Tahun 2022

Gambar

Diposting: 18 Jul 2022

Kepala Desa Tabeak Blau, Maulana saat menyampaikan arahannya dalam rapat monev. Senin, 18 Juli 2022. Foto/Dok: Maia Fitria



Interaktif News - Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Blau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan desa Tahun 2022.



Rapat monev yang dipimpin Kepala Desa Tabeak Blau ini digelar di kantor Desa setempat, Senin (18/7/2022).



Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Lebong Atas yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.



Kepala Desa Tabeak Blau Maulana dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bermaksud untuk mengetahui perkembangan kinerja pada pemerintahan desa.



”Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, dan juga guna tertib administrasi dan fisik desa, "ujar Maulana.



Kasi PPM Kecamatan Lebong Atas Melki menerangkan bahwa kegiatan monev ini merupakan tugas dari pihak kecamatan, yang bersifat pembinaan terhadap desa sesuai tupoksi.



"Monitoring dan evaluasi tim Kecamatan kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi. Hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya," jelas Melki.



Sementara itu, pendamping Kecamatan Reko Wardana menjelaskan, seluruh adminitrasi kegiatan di desa akan di evaluasi pada hari ini, selain guna tertib administrasi. Rapat ini juga untuk mengetahui apakah rencana kegiatan Desa Blau berjalan sesuai perencanaan.



"Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan, seperti pembangunan fisik yang ada di desa.  administrasi,  yakni meliputi dokumen RPJMD, RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT DD, dan dokumen penting lainnya. Sedangkan terkait pembangunan fisik, telah dilaporkan melalui dokumen pendukung DD tahap 1 selain yang digunakan untuk penyaluran bantuan langsung tunai dana desa," pungkasnya.



Reporter: Maia Fitria

Editor: Alfridho Ade Permana