Terindikasi Mark Up, Kejari Naikan Status Kasus Pembangunan Bank Bengkulu Seluma

Gambar

Diposting: 21 Jul 2019

Kantor Cabang Bank Bengkulu Seluma, Poto/Googlemaps



Indo Barat –  Bank Bengkulu terus menjadi sorotan, sete;lah sebelumnya bermasalah soal dana Amortisasi kini Bank plat merah itu dilidik Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan Mark Up (Penggelembungan) dana pembangunan Gedung Kancab Seluma. 



Disampaikan Kejari Seluma, kasus dugaan Mark Up itu sudah naik status dari Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik). Penyelidikan kasus tersebut sudah dilalukan sejak 2018 lalu.



“Untuk penyelidikan sudah kita lakukan pada tahun 2018. Diduga adanya indikasi dugaan Mark Up pekerjaan fisik pada pembangunan kantor tersebut,” kata Kajari Seluma, M Ali Akbar, Jumat 19 Juli 2019, dikutip pedomanbengkulu.com



Atas kasus tersebut Kejari Seluma saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI untuk menentukan estimasi kerugian negara atas dugaan mark up tersebut.



Namun, Kejari Seluma sudah memiliki angka dugaan Mark Up dan akan terus melakukan pemeriksaan intensif pada pihak-pihak terkait.



“Untuk besarannya belum pasti, masih akan kordinasi ke BPK RI perwakilan Bengkulu,” jelas Kajari.



Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkul  telah melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) Tahun Buku 2015, 2016 dan 2017 (Semester I) di Bengkulu.



Dimana, dari 13 item temuan temuan BPK salah satunya ditemukan adanya dugaan Mark Up pembangunan Kancab Bank Bengkulu Seluma. (RS)



Editor: Riki Susanto 


Kategori: Hukum