Terdakwa Pembunuhan di Tebeng Divonis 20 Tahun Penjara

Gambar

Diposting: 11 Jan 2022

Pembacaan vonis untuk terdakwa Admen dan ZIgen di PN Bengkulu, Senin, 10 Janauri 2022, Foto: Dok



Indo Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung yang mengakibatkan korban Karyanto (40) meninggal dunia. 



Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Maria Soraya Murniaty Sitinjak. Adapun terdakwa Admen divonis 20 tahun kurungan penjara dan terdkawah Zigen divonis 18 tahun penjara karena secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.



"Menjatuhkan hukuman terdakwa Admen alias Demen karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja atau berencana dengan hukuman  20 tahun penjara. Lalu, Terdakwa Zigen Syaputra alias Jigen terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja atau berencana dengan hukuman pidana 18 tahun penjara" kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin, (10/1/2022). 



Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Doddy Hidayat mengaku menerima putusan Majelis Hakim. Doddy menyebut putusan hakim sudah mencerminkan keadilan sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU pada agenda sidang sebelumnya.



Doddy menambahkan, adapun tuntutan JPU sebelumnya terhadap Terdakwa Zigen Syaputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat  1 ke 1 sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terhadap terdakwa dan dihukum dengan pidana penjara 18 tahun kurungan penjara. Lalu, telah dibacakan juga putusan pidana untuk terdakwa Admen. Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 Junto 55 ayat 1 ke 1 dan dihukum pidana 20 tahun penjara. 



"Terdakwa Zigen merupakan salah satu rekan terdakwa Admen yang ikut pada saat melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban. Namun, terdakwa zigen tidak melakukan secara langsung pembunuhan dan perannya ikut berkelahi dan juga mendampingi terdakwa Admen. Dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terdakwa Zigen tidak ikut menusuk korban maka dari itu vonis pidana lebih ringan dari terdakwa Admen," kata Doddy



Sementara itu, keluarga korban, Mukhtahirin mengaku tidak puas atas putusan hakim terhadap terdakwa Zigen yang divonis 18 tahun penjara.



Menurutnya, vonis Zigen lebih ringan dari terdakwa Admen. Semestinya terdakwa Zigen juga harus sama vonisnya dengan terdakwa Admen. Karena peran terdakwa Zigen juga ikut berkelahi dengan korban sebelum korban meninggal dunia. 



"Kami pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya. Kami merasa puas atas apa yang diputuskan terhadap terdakwa Admen yang divonis 20 tahun penjara. Tapi, terhadap terdakwa Zigen yang divonis 18 tahun, kami merasa hukuman tersebut belum maksimal," kata dia. 



Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini kedua terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Karyanto selaku korban. Keduanya pun telah berjanjian untuk bertemu dengan korban di Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng, terdakwa ternyata telah mempersiapkan senjata tajam jenis pisau. Disana terdakwa dan korban berkelahi yang berujung korban meninggal dunia dengan luka 11 tusukan.



Kontributor: Mahmud Yunus