Saber Pungli: Pungutan Liar di Sekolah Bisa Pidana

Diposting: 01 Sep 2019
Kompol PM Amin, Ketua Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara, Poto/Dok
Indo Barat - Fenomena pungutan pada peserta didik yang terjadi di sekolah-sekolah Kabupaten Bengkulu Utara mulai disoroti Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bengkulu Utara.
Ketua tim Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol PM Amin saat diwawancara pada Sabtu sore,31 Agustus 2019,menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada peserta didik.
"Sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada siswa,yang boleh itu sumbangan, namanya sumbangan sukarela berarti tidak boleh dipatok beseran serta waktunya," kata Kompol PM Amin.
Amin menambahkan, ketentuan pungut dan sumbangan di sekolah secara tegas diatur dalam permendikbud apabila sekolah tidak berhati-hati bisa dipidana, sekolah harus membedakan mana pungutan mana sumbangan.
"Seharusnya Sekolah berpegang teguh pada ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,selain itu tidak boleh dan terancam sanksi pidana. Jika pelakunya ASN akan dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Jika pelakunya bukan ASN terancam pasal 368 KUHP, dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun"tegas Wakapolres Bengkulu Utara itu.
Terakhir, Kompol PM Amin mengimbau pada seluruh masyarakat Bengkulu utara,terkhusus sekolah-sekolah supaya menghindari pungutan di sekolah.
"Saya himbau pada seluruh elemen masyarakat Bengkulu utara,stop pungutan liar Jangan memberi dan menerima pungli" tutup Kompol PM Amin.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polsek Ketahun Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Bukit Makmur
25 Jun 2023
-
Dukung Pemerintah, Satgas Saber Pungli dan Kwarda Bengkulu Gelar Vaksinasi Massal
11 Dec 2021
-
Serbuan Vaksinasi Satgas Saber Pungli BU Disambut Antusiasme Warga
10 Dec 2021
-
Satgas Saber Pungli Bengkulu akan Fokus Awasi Bantuan Covid-19
19 Feb 2021