Saber Pungli: Pungutan Liar di Sekolah Bisa Pidana

Gambar

Diposting: 01 Sep 2019

Kompol PM Amin, Ketua Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara, Poto/Dok



Indo Barat - Fenomena pungutan pada peserta didik yang terjadi di sekolah-sekolah Kabupaten Bengkulu Utara mulai disoroti Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bengkulu Utara.



Ketua tim Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol PM Amin saat diwawancara pada Sabtu sore,31 Agustus 2019,menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada peserta didik.



"Sekolah tidak boleh lakukan pungutan  pada siswa,yang boleh itu sumbangan, namanya sumbangan  sukarela berarti tidak boleh dipatok beseran serta waktunya," kata Kompol PM Amin.



Amin menambahkan, ketentuan pungut dan sumbangan di sekolah secara tegas diatur dalam permendikbud apabila sekolah tidak berhati-hati bisa dipidana, sekolah harus membedakan mana pungutan mana sumbangan. 



"Seharusnya Sekolah berpegang teguh pada ketentuan  Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,selain itu tidak boleh dan terancam sanksi pidana. Jika pelakunya ASN akan dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan Jika pelakunya bukan  ASN terancam pasal 368 KUHP, dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9  tahun"tegas Wakapolres Bengkulu Utara itu.



Terakhir, Kompol PM Amin mengimbau pada seluruh masyarakat Bengkulu utara,terkhusus sekolah-sekolah supaya  menghindari pungutan di sekolah.



"Saya himbau pada seluruh elemen  masyarakat Bengkulu utara,stop pungutan liar Jangan memberi dan menerima pungli" tutup Kompol PM Amin.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Riki Susanto


Kategori: Hukum