Tantawi Dali Minta PT Injatama Ganti Rugi Kerusakan Jalan Milik Pemprov Bengkulu

Gambar

Diposting: 18 May 2022

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, Foto: Dok



Indo Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mendesak perusahaan tambang PT Injatama yang beraktivitas di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara segera melakukan ganti rugi perbaikan jalan milik Provinsi Bengkulu yang rusak akibat aktivitas pertambangan.



Tantawi mengatakan rusaknya jalan milik provinsi sepanjang 3 kilometer itu sudah berjalan sejak 2018 lalu. Jalan dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang setelah mengetahui adanya keberadaan batu bara.



“Kami minta perusahaan bertanggung jawab. Ini, kan belum ada keputusan tukar gulingnya, maka ini bisa dikatakan tindakan pidana,” tegas Tantawi saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu, (18/5/2022).



Tantawi menjelaskan keberadaan perusahaan memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun di situ ada fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh negara sehingga tidak diperkenankan untuk dirusak.



Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemprov. Bengkulu.



“Kami belum menyetujui keinginan perusahaan dengan adanya tukar guling, tapi perusahaan justru tetap menambang dan merusak aset provinsi tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diperbaiki,” jelas Tantawi.



Selanjutnya, karena jalan provinsi telah digali oleh adanya batubara, maka perusahaan wajib mengganti jalan baru meski saat ini telah dilakukan hotmix sementara sebagai pengganti lapen.



“Keberadaan jalan tak dapat dimanfaatkan lagi karena telah dikeruk perusahaan, sehingga imbasnya masyarakat di beberapa desa yang melewati jalan tersebut harus rela dengan kondisi jalan tanah dan berdebu,” kata dia.



“Untuk itu, jika memang sudah ada upaya pendekatan melalui aparat penegak hukum, maka silahkan perusahaan memenuhi tuntutan pemerintah provinsi dengan tawaran yang bisa disampaikan antara keduanya,” tukas Tantawi. [***]