Supir Truk akan Ditindak Jika Angkut Melebihi Kapasitas

Diposting: 24 Feb 2021
Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu I Made Sukranaya
Indo Barat – Peringatan kepada para pengendara truk angkutan untuk mematuhi aturan diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.
Peringatan tersebut diberikan terutama, bagi pengendara truk yang membawa tandan buah segar (TBS) sawit dan truk angkutan batu bara.
Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Lantas, Iptu I Made Sukranaya menyampaikan bahwa penindakan terhadap pengemudi truk angkutan terpaksa dilakukan lantaran telah melebihi kapasitas.
Dijelaskan oleh Kasat Lantas, berdasarkan Pasal 307 jo 169 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara tak boleh membawa muatan melebihi bak truk.
“Silahkan bawa angkutan tak melebihi bak-nya. Jika ditemukan, kami pasti akan menindak,” ujar Made, Rabu (24/2).
Diakui Made, pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran. Sepanjang tahun 2020 lalu, tercatat ada 25 pengemudi truk yang dikenakan sanksi tilang.
Menurut Made, Kapasitas berlebihan bisa membuat laju kendaraan menjadi tidak stabil. Kondisi seperti ini juga dapat membahayakan dan mengancam keselamatan para pengemudi lainnya.
“Selain tak boleh melebihi kapasitas, bagian atas truk juga harus dipasang jaring agar TBS sawit tak terjatuh dan membahayakan kendaraan lain,” tandasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024