Soroti Pembangunan PLTP Hulu Lais, Ini Kata Mohd Gustiadi

Gambar

Diposting: 07 Mar 2024

Indo Barat - Keberlangsungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais unit 1 dan 2 dengan kapasitas 2 x 55 Mega Watt (MW) di Kabupaten Lebong menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi.



“Ini diperlukan perhatian khusus. Terutama di tingkat daerah. Ini mengingat beberapa kendala yang dihadapi,” kata dia.



Salah satu penyebab tertundanya pembangunan tersebut adalah adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.



“Ada batas minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus digunakan. Namun dalam perjalanannya, menerapkannya menjadi tidak memungkinkan,” ungkapnya.



pltp



Menurut Edi Tiger, revisi Permenperin diperlukan untuk mengakomodir permasalahan tersebut.



“Dibutuhkan perhatian khusus, melibatkan Pemprov Bengkulu, PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), Pemkab Lebong, PLN, dan pihak terkait lainnya dalam mengusulkan revisi Permenperin,” tambahnya.



Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, menekankan komitmen untuk mendukung investasi PGE dalam pembangunan PLTP Hulu Lais yang telah mencapai triliunan rupiah. Namun, revisi Permenperin dianggap sebagai langkah penting yang memerlukan dukungan semua pihak terkait. [Adv]