Somasi Helmi Hasan Salah Alamat?

Gambar

Diposting: 02 Oct 2019

Benny Bernardie praktisi pers Bengkulu, Poto: Alfridho Ade Permana/Bengkuluinteraktif.com



Indo Barat – Helmi Hasan yang juga Wali Kota Bengkulu baru saja melayangkan somasi kepada salah satu media daring di Bengkulu. Somasi Helmi disampikan melalui kuasa hukumnya yang tergabung di “Tim Penegak Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab” 



Dalam rilisnya yang disampaikan ke media, Helmi keberatan terkait pemberitaan yang mengangkat judul “Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN” menurutnya, konten berita itu bentuk pengadilan pers (trial by press) dan tidak menghormati azas praduga tidak bersalah sehingga merugikan pihaknya. 



Menanggapi somasi itu, praktisi pers Bengkulu Benny Bernardie mengatakan, somasi tidak  tepat disampaikan kepada lembaga pers karena UU Pers sudah mengatur tentang mekanisme penyelesaian seadainya ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. 



“Pers membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kalau ada masyarakat keberatan atau merasa dirugikan dengan produk pers, itu bisa disampaikan langsung ke redaksi dan pers wajib melayani itu” kata Benny



Selanjutnya, apabila hak koreksi dan hak jawab tersebut tidak menemukan titik temu pihak yang berkeberatan dapat melaporkan media tersebut ke dewan pers sebagai tempat peradilan pers yang profesional. 



“Bisa diadukan langsung ke dewan pers, nanti dewan pers yang akan memberikan penilaian apakah produk pers tersebut menyalahai kode etik atau tidak atau bisa juga bukan kode etik tapi delik. Tergantung rekomendasi dewan pers seperti apa, jadi lebih tepat ke dewan pers karena mekanismenya begitu” jelasnya



Benny menengaskan, kapasitasnya bukan menilai isi konten berita yang menjadi persoalan pemkot Bengkulu dengan salah media online tersebut, “Yang saya maksud mekanisme sengketanya bukan isi konten berita karena itu dewan pers yang lebih tepat untuk menilai, apakah beritanya tidak sesuai aturan seperti yang dituduhkan kuasa hukum pemkot atau tidak” ujarnya



Wartawan senior ini juga mengingatkan pihak-pihak terkait untuk lebih mencermati regulasi pers agar tidak salah memahami sengketa pers “rekan-rekan media juga harus lebih profesional jangan sampai berita yang dihasilkan justru menciderai pers situ sendiri, mari sama-sama kita jaga marwahnya jangan sampai kebebasan pers disalahgunakan mari patuhi rambu-rambu yang sudah ada” katanya mengingatkan



Sementara itu, Kuasa Hukum Helmi Hasan membenarkan telah melayangkan somasi ke media Realitapost, menurutnya somasi itu disampaikan dalam rangka menegakan pers yang profesional. 



“Itukan sudah kami kaji kan sudah ada pelanggaran terhadap pasal 2 sebenarnya itu kan pers wajib terhadap peristiwa dan opini memakai asas praduga tak bersalah. Nah ini kan langsung memvonis, ini kita kasih peringatan jangan begitu, kita sebenarnya tidak membatasi kawan-kawan wartawan untuk menulis, berkreasi, berpikir cuma 3 tetap pada koridor, gitu loh” ujar Wawan Ersanovi, SH salah seorang pengacara Helmi Hasan. 



Ditambahkan Wawan, apabila somasi yang disampaikan tidak diindahkan setelah diterima maka mereka akan melaporkan ke dewan pers. 



“Kalau tidak diindahkan mungkin kita akan laporkan ke dewan pers, kemaren kita sampaikan 3 hari setelah diterima” kata Wawan



Reporter: Alfridho Ade Permana 

Editor: Riki Susanto