Aplikasi E- LAPOR, Sarana Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Gambar

Diposting: 28 May 2019

Bengkulu,BI – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu mengupdate aplikasi E- LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) , Aplikasi ini merupakan salah satu sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis online yang berprinsip mudah, terpadu dan tuntas untuk pengawasan program pembangunan dan layanan publik kepada Pemerintah.



Aplikasi E-LAPOR atau LAPOR SP4N adalah salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, dibawah tugas Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik. 



Hal ini sangat diharapkan oleh Kepala Dinas Jaduliwan, agar aplikasi LAPOR SP4N dapat diketahui oleh seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu, sehingga masyarakat tahu wadah untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan demi kemajuan Provinsi Bengkulu.



Data yang diperoleh dari Admin Aplikasi E-LAPOR Diskominfotik Dwi Erza Zily Surya Dharma, Senin (27/5/2019) di ruang kerjanya, bahwa tahun 2017 jumlah pengaduan yang masuk ke admin sebanyak 8 pengaduan, pada tahun 2018 ada 22 pengaduan dan di tahun 2019 baru masuk 6 pengaduan. 



Dengan status pengaduan yaitu beberapa yang sudah selesai, baru disposisi, status belum ditindak lanjuti, dan ada juga pengaduan yang bukan wewenang OPD Provinsi untuk menyelesaikannya.



E-LAPOR ditetapkan didasari hukum yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, masukan maupun kritikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa melalui SMS dengan mengetik isi aduan kirim ke 1708 dan mengakses website : www.lapor.go.id. (Dody Diskominfotik )