Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Akui Palsukan Dokumen Tanah

Gambar

Diposting: 08 May 2021

JPU pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wenharno, Foto: Dok/Mahmud Yunus



Indo Barat – Dua terdakwa kasus mafia tanah yakni Satria Utama alias Ujang Satria dan Sunardin telah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu baru-baru ini.



“Saat sidang kemaren, Selasa, (4/5/2021) ada kejadian eror koneksi internet sehingga ditunda pada Rabu, (5/5/2021) kemaren sudah selesai sidangnya” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Wenharnol saat dikonfirmasi, Jumat, (7/5/2021).



Wenharnol menjelaskan, dalam sidang tersebut terdakwa Ujang Satria sempat berkelit tidak mengakui perbuatannya memalsukan dokumen tanah korban. Setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan waktu di Polda yang dibacakan majelis hakim akhirnya terdakwa Ujang Satria mengakui perbuatannya.



“Kalau terdakwa Sinardin jelas, keterangan dari awal sesuai dengan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak berubah” ungkap Wenharnol.



Wenharnol mengungkapkan, setelah agenda sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan para terdakwa.



“Dasar tuntutan berdasarkan fakta persidangan terkait kesalahan terdakwa. Kemudian pertimbangan kita juga mengajukan tuntutan yang akan kita sampaikan kepada pimpinan karena faktanya juga inikan ada korban yang diatas tanahnya ada kelapa sawit kemudian dirobohkan begitu saja dan itu juga sampai detik ini yang saya tau tidak ada pembicaraan antara terdakwa dengan korban maupun dengan keluarganya terkait dengan apakah semacam ganti rugi, kan kelapa sawitnya sudah roboh semua itu” ungkap Wenharnol.



Kemduian kata dia, berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah karena Ujang Satria yang membuat surat yang digunakan dasar kepemilikan tanah itu. Sebelumnya mereka sempat beradu surat kepemilikan dengan korban saat dimediasi di Kantor Kelurahan Betungan dan yang minta mediasi itu terdakwa Ujang Satria.



“Pasal yang disangkakan 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun itu untuk terdakwa Ujang Satria, kalau untuk Sunardin dia yang mencari alat untuk meratakan tanah itu, jadi pasal pengerusakan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara” jelas Wenharnol.



Kasus mafia tanah ini merupakan hasil ungkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Saat itu Polda menetapkan empat orang tersangka yakni SU, SN, UP, dan SH namun, yang ditangani Polda Bengkulu hanya dua orang tersangka karena dua orang tersangka lainnya yakni UP dan SH dalam penanganan Polres Bengkulu atas kasus dugaan penganiayaan.



Diketahui, terungkapnya kasus mafia tanah ini berawal dari laporan korban Imas Belly Nomor: LP-B/75/I/2021 / Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021. Modus tersangka yakni berawal pada 6 Desember 2020 lalu tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban yang di klaim telah di beli senilai Rp 50 juta. Setelah sampai di lokasi kebun ketiganya langsung melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan tanaman kelapa sawit milik korban yang berjumlah 120 batang menggunakan alat berat.



Selesai memotong tanaman lahan kebun milik korban, ketiganya langsung melakukan pengaplingan tanah menjadi 42 kapling dan kemudian dijual oleh tersangka SN.



Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi ketiga tersangka untuk menanyakan maksud pengaplingan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Korban diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang di klaim milik tersangka namun melihat dokumen yang di perlihatkan korban menemukan beberapa kejanggalan sehingga korban memutuskan untuk membuat laporan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian Rp 300 juta.



Kontributor: Mahmud Yunus

Editor: Freddy Watania


Kategori: Hukum