Angkut Batubara, CS Group Pakai Minyak Subsidi?

Diposting: 10 Jan 2018
Kota Bengkulu, Indo Barat - Diduga, Citra Selaras Group, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Bengkulu menggunakan BBM subsidi untuk angkut batu bara-nya. Hal ini diungkapakan oleh mantan sopir CS, Fathul Izhar dan rekannya Ridwan dalam wawancaranya dengan media ini, Rabu 11 Oktober 2017. Fathul mengungkapankan, "seluruh sopir yang berkerja di angkutan batu bara (houling, red) Citra Selaras membeli solar subsidi di SPBU umum, karena kalau kami beli minyak non subsidi maka kami tidak dapat upah lagi, kami bekerja di sini tidak digaji per bulan, kami diupah per trip angkutan".
Diketahui, seluruh sopir angkutan batu bara CS Group tidak digaji per bulan atau per hari melainkan dengan sistem upah per trip angkutan, jadi kalau masyarakat ingin menjadi sopir di CS group dapat datang langsung ke manajemen CS ketika dinyatakan diterima maka sopir akan diberi uang pinjaman Rp. 300.000 sebagai modal awal bekerja dan diberikan 1 untuk drump truck. Pinjaman Rp. 300.000 tersebut akan dikembalikan dengan cara dipotong per trip angkutan.
Menurut keterangan Fathul, satu trip angkutan mereka di upah Rp.13,00/Kg untuk jurusan PT. BIL Seluma-Stock File, Pulau Baai dan Rp.230,00/Kg untuk jurusan PT. DMH Bengkulu Tengah-Stock File, Pulau Baai. Beban angkutan setiap sopir per trip adalah 10 ton dengan demikian per trip sopir akan menerima uang 130.000 untuk jurusan PT. BIL dan 230.000 untuk jurusan PT. DMH. Uang tersebut termasuk BBM dan biaya lainnya. " rata-rata dalam satu trip untuk jurusan PT. BIL kami menghabiskan BBM Rp. 85.000 atau sekira 14 liter BBM subsidi itulah upah kami sisa dari beli minyak sekitar 45.000 per trip, kalu beli minyak non subsidi kami dak dapat upah lagi mas " ujarnya.
BBM non subsidi jenis solar menurut keputusan Menteri ESDM harga BBM solar Rp. 7.900,00/liter apabila sopir CS membeli BBM non subsidi (industri) maka hampir dipastikan mereka hanya gigit jari alis mendapat upah yang sama sekali tidak layak, 7.900 X 14 liter/trip = 110.600 maka upah yang diperoleh sopir per trip angkutan adalah 130.000-110.600 = 19.400/trip, dalam satu hari rata-rata sopir hanya mampu 2 trip angkutan maka upah yang mereka kantongi tidak lebih dari 40.000 per hari, Upah tersebut termasuk makan dan kebutuhan lainnya selama di jalan. "Makanya, sopir-sopir di situ semuanya beli minyak subsidi mas biar dak nombok" terang Fathul.
Terpisah, Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Aurego Jaya, ketika dimintai tanggapannya " praktek penggunaan BBM subsidi oleh CS Group untuk operasional industrinya diduga telah berlangsung lama, sopir dijadikan kambing hitam, ini trik untuk menghindari pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh seluruh sopir bukan oknum sopir artinya ini terkoordinir dan sistematis " Ujar Aurego
Konsorsium akan melakukan investigasi khusus terkait dugaan penggunaan BBM subsidi oleh CS group. " namanya kegiatan industri harus menggunakan BBM non subsidi apapun dalihnya tidak dibenarkan secara hukum. Praktek seperti ini sudah sering terjadi, kami meminta kepada aparat penegak hukum jangan tutup mata, ini ada indikasi mafia minyak,terang Aurego. (sjam)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024