Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Dibekuk Polres Seluma

Diposting: 29 Jan 2021
Pelaku AN di sel tahanan Mako Polres Seluma. Foto/Dok
Indo Barat – Entah apa yang merasuki benak AN (30), seorang ayah warga Rejang Lebong ini tega melakukan tindakan asusila menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Akibat kelakuannya, Ia dibekuk Polres Seluma pada Kamis (28/1) saat dirinya berada di rumah kakak pelaku di wilayah hukum Polres Seluma.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Seluma Polres Seluma dalam keadaan aman dan sehat,” jelas Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, Sik saat dikonfirmasi.
Penangkapan ini lanjut Kapolres Seluma, berdasarkan adanya laporan dengan Nomor : LP/B-286/XI/2020/BENGKULU/ Res Rejang Lebong. Dalam laporannya terungkap korban disetubuhi lebih dari satu sejak berumur 9 tahun hingga 13 tahun.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam anaknya akan membunuh keluarganya apabila membocorkan kelakuan bejat ayahnya.
"Atas kelakuannya, pelaku dapat dijerat pasal 76 D UU No.35 th 2014 Perubahan atas UU No.23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Penghujung Tahun, Laka Lantas Terjadi Lagi di Seluma
28 Dec 2024
-
Laka Lantas di Seluma, Pick Up Adu Kambing dengan Mobil Box
27 Dec 2024
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Rekonstruksi Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma, Tersangka JK Diperintah Sang Ayah
11 Oct 2024
-
Tipu Warga Ratusan Juta Berkedok Arisan Online, IRT Dilaporkan ke Polisi
09 Oct 2024