Seorang Ibu Ditangkap Polisi, Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri

Gambar

Diposting: 23 Jun 2023

Press release Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Kamis, 22 Juni 2023. Foto/Dok

Indo Barat - Seorang ibu berinisial Ti alias Me berkelakuan tak bermoral. Wanita 42 tahun itu tega menjual anaknya kandungnya sendiri ke pria hidung belang untuk dijadikan sebagai pemuas hasrat.

Warga Jalan Datuk Ma’rus, Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, Bengkulu tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Rabu (21/6) dini hari saat sedang berada di rumahnya.

Tersangka Ti yang berstatus PNS dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan itu dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Ti pun telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, penangkapan Ti berawal dari informasi masyarakat, kalau rumah Ti sering dijadikan tempat prostitusi dan anak kandungnya dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas TPPO pada Rabu (21/6/) sekira pukul 01.40 WIB.

Polisi pun langsung merespon informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dari penangkapan Ti, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu, satu lembar handuk, satu bantal, satu celana pendek, dan satu unit HP merk Vivo.

“Pelaku diamankan di kediamannya bersama barang bukti, Kami menduga prostitusi yang dilakukan Ti sudah lama, anak kandungnya dijadikan sebagai PSK,” ujar AKBP Florentus Situngkir didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP Sarmadi, saat press release, Kamis (22/6/2023) kemarin.

AKBP Florentus Situngkir menerangkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menjual korban yang merupakan anak kandungnya dengan cara memaksa.

“Pelaku menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban,” terang Kapolres.

Terkait adanya indikasi keterlibatan pihak lain sambung Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus TPPO ini.

“Untuk saat ini pelaku masih satu orang, penyidik masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Ti dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Editor: Alfridho Ade Permana