Sempat Terseret Kasus Harun Masiku, Evi Novida Komisioner KPU Dipecat

Diposting: 18 Mar 2020
Evi Novida Ginting Manik, Poto:Dok/IG@KPURI
Indo Barat, Jakarta – Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatanya sebagai komisioner KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan Evi berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Prof Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020)
Sebelumnya Evi bersama 4 komisoner KPU RI lainnya, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis diadukan oleh caleg Gerindra Hendri Makaluasc calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6.
Makaluasc mengadukan komisioner KPU RI terkait perubahan perolehan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Ia menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalimantan Barat 6, Cok Hendri Ramapon.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tulis dokumen putusan DKPP, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu, (18/03/2020)
Sementara itu Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari hanya dijatuhi Peringatan Keras terakhir.
Evi dkk dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.
DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.
Evi sebelumnya juga pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Evi bersalah dalam seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.
Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Akhirnya jabatan Evi ditukar dengan Komisioner Ilham saputra.
Evi juga sempat terseret kasus dugaan suap caleg DPR RI dari Partai PDIP Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan bilang Ia sempat konsultasi ke Evi dan Ketua KPU Arief Budiman terkait desakan Harun Masiku.
Reporter: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025