Seluruh Izin Usaha di Pantai Panjang Diperbarui Tahun Ini

Gambar

Diposting: 01 Nov 2022

Pantai Panjang Bengkulu, Foto: Dok/Google Maps



Interakif News - Penataan kawasan objek wisata Pantai Panjang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN terus dilakukan. Pemprov Bengkulu menargetkan hingga akhir tahun 2022 seluruh bentuk perizinan usaha segera ditertibkan atau diperbaharui. 



Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, sertifikat HPL akan secepatnya diturunkan kepada pengguna atau pelaku usaha di Pantai Panjang seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai. 



“Jadi persyaratan itu hari ini akan kita sosialisasikan," jelas Sekda Hamka usai buka Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu di GSG Bengkulu, Selasa, (01/11/22)



Lanjut Hamka, sosialisasi juga bertujaun untuk menertibkan atau melakukan pembaruan berbagai bentuk izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melaksanakan usaha di kawasan Pantai Panjang. 



"Sehingga ada beberapa pelaku usaha yang selama ini belum lengkap administrasi izin usahanya bisa melengkapi mulai hari ini. Kita juga menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh izin usaha di Pantai Panjang bisa terselesaikan dengan baik," kata Dia.  



Guna menunjang geliat perekonomian di kawasan Pantai Panjang Pemprov Bengkulu akan memperbanyak even, salah satunya Car Free Day (CFD) yang telah di-launching pekan lalu. 



"Jadi dengan demikian, Pantai Panjang sebagai objek wisata andalan Bengkulu bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat," tutup Hamka.



Editor: Alfridho Ade Permana