Sejak Dipilih Langsung Seluruh Gubernur Bengkulu Dibui, Rohidin?
Diposting: 10 Feb 2019
Gubernur Bengkulu sejak dipilih langsung, Poto:Dok/Bengkuluinteraktif.com
Indo Barat – Provinsi Bengkulu sering unik dan selalu menarik untuk dilirik dari sudut manapun. Sempat dilekat daerah terkorup di Indonesia, Bengkulu juga sempat dialamat sebagai kawasan timur berada di barat, misikin. Bumi Rafflesia ini penuh sejarah berikut ‘dosa.’ Bersejarah karena menjadi satu-satunya daerah yang dijadikan pusat jajahan Inggris, tempat Sang Proklamator Bung Karno diasingkan bahkan Ibu negara pertama adalah putri asli Bengkulu, Fatmawati. Berdosa karena menjadi pusat perkara korupsi yang melibatkan banyak kepala daerah.
Masih hangat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang baru saja divonis hakim karena kena OTT KPK beberapa bulan lalu. Sebelumnya mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader ditangkap jaksa karena korupsi, mantan bupati Seluma Murman Effendi dibui KPK juga karena korupsi. Ada pula mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus yang dipidana korupsi karena penyalahgunaan kendaran dinas. Nyaris, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu dalam perkara korupsi bansos tapi batal.
Bagaimana dengan gubernur? setali tiga uang bahkan lebih parah. Sejak dipilih langsung seluruh Gubernur Bengkulu berakhir di jeruji besi karena korupsi. Agusrin Maryono Najamudin gubernur pertama hasil pemilihan langsung harus menyudahi jabatannya karena korupsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Agusrin dihukum 4 tahun penjara. Agusrin sempat menjadi pusat perhatian karena menjadi gubernur termuda. Namun, nasibnya harus terhenti karena perkara korupsi.
Sang penerus Agusrin adalah Junaidi Hamsyah juga harus merasakan pahitnya penjara. Gubernur pengganti itu harus berurusan dengan polisi karena merugikan keuangan negara pada perkara uang pembina RSUD M Yunus. Negara dirugikan 6,5 milyar akibat kebijakannya yang menandatangani SK Badan Pembina RSUD M Yunus. SK itulah yang kemudian menghantar gubernur berlabel ustaz itu menjadi terpidana korupsi. Junaidi dihukum 1 tahun 7 bulan penjara ditambah denda.
Usai Junaidi, drama korupsi Gubernur Bengkulu bertambah tragis, Sang ‘penjajah’ Ridwan Mukti baru setahun terpilih langsung diringkus KPK karena terima suap. Sosoknya sempat fenomenal karena datang dengan penuh wah. Ia mengusung tema besar perubahan Bengkulu. Ridwan Mukti adalah mantan Bupati Musi Rawas, Sumsel. Terpilih menjadi gubernur saat berpasangan dengan Rohidin Mersyah pada pilgub tahun 2016. Pasangan yang akrab disapa RM2 itu mengalahkan pasangan Sultan Bakhtiar Najamudin-Mujiono. Namun, drama kebahagian itu tidak lama berlangsung, Ridwan Mukti kini mendekam di rutan Cipinang karena divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara, lagi-lagi korupsi.
Lantas bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah? Mungkinkah beliau senasib dengan para pendahulu, berakhir dijeruji besi. Sama seperti Junaidi Hamsyah yang menggantikan Agusrin usai divonis korupsi. Rohidin Mersyah adalah pengganti Ridwan Mukti yang juga berhenti karena korupsi. Kasus yang menimpa Rohidin juga sama dengan Junaidi, soal SK gubernur yang diduga merugikan negara. Apakah itu petunjuk alam atau fenomena politik-hukum yang lumrah, waluhualam! Namun, tanda-tanda itu muncul dan jadi trending topik akhir-akhir ini.
Gubernur Rohidin dilaporkan ke Mabes Polri oleh kelompok masyarakat bernama LEKRA. Ormas yang dimotori Deno Andeska Marlandone itu menduga Gubernur Rohidin bersalah dalam perkara upah pungut pajak. Merekam penjelasan pelapor, Gubernur Rohidin dilaporkan karena menerbitkan SK tentang upah pungut pajak sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, tuduhan itu sudah dibantah.
Menurut Gubernur Rohidin, upah pungut pajak itu sudah dibayarkan sesuai UU yang berlaku yakni; dari Januari sampai dengan Desember sesuai denga capaian target yang ditetapkan. Pungutan pajak dibayarkan setiap 3 bulan sekali dan belaku untuk seluruh kepala daerah, baik itu gubernur dan wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati dan walikota dan wakil walikota seluruh Indonesia.
“Contoh untuk triwulan terkahir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti. Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun. Masyarakat selalu mengingatkan saya untuk lebih hati-hati. Kontrol dari masyarakat sangat baik untuk kemajuan Bengkulu,” kata Rohidin
Demikian hal dengan Gubernur Rohidin selaku terlapor yang membantah, Deno memiliki argumentasi berbeda selaku pelapor. Menurutnya SK itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara. Deno bahkan sering membanding perkara itu dengan kejadian yang dialami mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
“Sah saja membela, itu hak beliau kita semaksimal mungkin menyuplai bukti-bukti penguat kepada penyidik. Selebihnya mari sama-sama kita serahkan kepada proses hukum, hormati hukum yang sedang berjalan. Dulu waktu perkara Pak Junaidi banyak pihak yang menyebut beliau tak salah tapi buktinya beliau sudah dihukum. LEKRA selaku lembaga kontrol punya itikad baik untuk kemajuan daerah ini. Laporan ini bisa juga dimaknai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas perilaku korup para kepala daerah di Bengkulu. Ada latar belakang historis yang harus kita refleksikan” kata Deno, Kamis, (07/02/2019)
Kesimpulan tidaklah mungkin diambil serta merta bahwa Rohidin Mersyah akan bernasib sama dengan para gubernur sebelumnya. Tudingan korupsi kepada Gubernur Rohidin baru sebatas pelaporan dan itu bisa saja dilakukan siapa pun. Proses hukum masih panjang kalau pun laporan itu benar adanya. Pelaporan terhadap seorang gubernur tentu harus didasarkan pada bukti permulaan yang kuat karena menyangkut harkat dan martabat pejabat negara, lebih lagi soal kepentingan daerah. Apabila itu dilakukan sekedar cari sensasi tentu sangat naif dan bisa saja berakibat sebaliknya.
Sejak era pemilihan langsung, nasib Gubernur Bengkulu selalu berakhir tragis. Agusrin M Najamudin berhenti karena korupsi, Junaidi Hamsyah berakhir dengan korupsi, Ridwan Mukti juga bernasib sama terhenti karena korupsi. Rohidin Mersyah adalah gubernur keempat produk pemilihan langsung, apakah nasibnya sama?
Reporter : Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024