Sambut Bulan Suci Ramadhan POLRES Kota Bengkulu Razia Pekat

Diposting: 03 May 2018
Indo Barat---Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2018, Polres Kota Bengkulu gencar melakukan penertiban terhadap berbagai penyakit masyarakat (Pekat) seperti tempat hiburan malam, minuman keras, panti pijat dan tempat hiburan lainnya.
Dalam razia besar besaran yang dimulai dari tanggal 3 Mei hingga H-1 sebelum puasa ini tersebut dimulai dari kafe - kafe dengan melakukan razia miras dan narkoba namun tim tidak menemukan satupun benda mencurigakan tersebuut karena diduga informasi megenai razia sudah bocor ditengah masyarakat.
Namun pada hari berikutnya tim kembali melakukan razia di panti pijat yang diduga melanyani hidung belang dan sek komersial dan tim berhasil mengamankan enam orang yang tidak memliki KTP dan diduga pekerja seks komesial dan dikenai tidak pidanan ringan (Tipiring).
keenam orang tersebut langsung dibawa kepolres untuk diproses dan diberi pengarahan.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma mengatakanan razia ini kita lakukan dalam rangka menyikapi laoran dan keluhan masyarakat yang sudah sangat resah atas keberadaan panti pijat yang diduga menjadi tempat ajang prostitusi, Jumat, (03/05)
"dalam razia tadi kita berhasil mengamankan enam orang dan saat ini sedang di proses dan diber pengarahan dan teguran, dan jika nanti terbukti menjadi tempat pelayanan seks maka baik, mucikari, pelaku seks maupun pelanggan bisa kita kenakan sanks tegas dan dihukum sesuai pasal 296 KUHP," katanya.
Indramawan menegaskan jika si mucikari terbukti menyediakan tempat prostitusi / rumah bordil, hukumannya menjadi lebih berat. Orang-orang yang mendirikan rumah prostitusi/ rumah bordil, bisa pijat yang diduga dihukum berdasarkan Pasal 296 KUHP.
Pasal 296 ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Orang yang mengadakan rumah bordil / pelacuran misalnya menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mngadakan rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Denda Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta.
Reporter : Anasril
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Siswa MTS Qaryatul Jihad Benteng Juara 1 Lomba Puisi HUT Bhayangkara ke-78
01 Jul 2024
-
Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai Mudik Lebaran
22 Apr 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Apel Gelar Pasukan Ketupat 2024
03 Apr 2024