Salah Alamat Praperadilan Husni Thamrin Ditolak

Diposting: 24 Sep 2018

Seluma, BI – Praperadilan yang diajukan Husni Thamrin ditolak Pengadilan Negeri Tais. Menurut PN Tais seharusnya Husni Thamrin mengajukan gugatanya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu bukan PN Tais.  Penolakan ini merujuk pada tempat dimana Husni Thamrin ditetapkan tersangka. 



“Karena permohonan pengajuan praperadilan atas nama Husni Thamrin semestinya ditujukan ke Polda Bengkulu, dan seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan bukan Pengadilan Negeri Tais, maka Pengadilan Negeri Tais tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon (Husni Thamrin),” Kata Hakim Tunggal Yudhistira Adhi Nugraha yang mengadili perkara Husni Tamrin, Senin 24 September 2018 di laman garudadaily.com



PN Tais menilai bahwa gugatan Husni Tamrin tidak dapat diterima karena bukan domain mereka untuk mengadili melainkan PT Bengkulu. Husni sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu dalam kasus korupsi proyek jalan Nanti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma Tahun 2013. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga 400 juta. 



Atas penolakan ini tim kuasa hukum Husni Thamrin belum menetukan sikap dan berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kliennya. 



Sebelumnya Husni Thamrin mengajukan gugatan ke PN Tais karena penetapan status tersangka atas dirinya dinilai tidak sah. Husni Thamrin menunjuk 5 orang rekan tim kuasa hukum dengan dikordinir sendiri oleh Husni Thamrin. Alumni Doktor Ilmu Hukum ini mengajukan gugatan ke PN Tais pada Kamis 13 September 2018 lalu namun gugatan Husni kandas karena dinilai salah alamat.   



Reporter : Freddy Watania 

Editor : Riki Susanto 

Kategori: Hukum
Tag: #headline