Salah Alamat Praperadilan Husni Thamrin Ditolak
Diposting: 24 Sep 2018
Seluma, BI – Praperadilan yang diajukan Husni Thamrin ditolak Pengadilan Negeri Tais. Menurut PN Tais seharusnya Husni Thamrin mengajukan gugatanya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu bukan PN Tais. Penolakan ini merujuk pada tempat dimana Husni Thamrin ditetapkan tersangka.
“Karena permohonan pengajuan praperadilan atas nama Husni Thamrin semestinya ditujukan ke Polda Bengkulu, dan seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan bukan Pengadilan Negeri Tais, maka Pengadilan Negeri Tais tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon (Husni Thamrin),” Kata Hakim Tunggal Yudhistira Adhi Nugraha yang mengadili perkara Husni Tamrin, Senin 24 September 2018 di laman garudadaily.com
PN Tais menilai bahwa gugatan Husni Tamrin tidak dapat diterima karena bukan domain mereka untuk mengadili melainkan PT Bengkulu. Husni sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu dalam kasus korupsi proyek jalan Nanti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma Tahun 2013. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga 400 juta.
Atas penolakan ini tim kuasa hukum Husni Thamrin belum menetukan sikap dan berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kliennya.
Sebelumnya Husni Thamrin mengajukan gugatan ke PN Tais karena penetapan status tersangka atas dirinya dinilai tidak sah. Husni Thamrin menunjuk 5 orang rekan tim kuasa hukum dengan dikordinir sendiri oleh Husni Thamrin. Alumni Doktor Ilmu Hukum ini mengajukan gugatan ke PN Tais pada Kamis 13 September 2018 lalu namun gugatan Husni kandas karena dinilai salah alamat.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024