DKPP Sidangkan Komisioner KPU Kota Bengkulu

Diposting: 30 Sep 2019
Komisioner KPU Kota Bengkulu saat menjalani sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Poto: Dok
Indo Barat – Bertempat di aula sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidangkan perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang aduan LSM Yasrindo terhadap komisioner KPU Kota Bengkulu, Senin, (30/09/2019)
Komisioner KPU Kota Bengkulu diadukan Yasrindo dalam pasal kode etik karena tidak mentaati rekomendasi Bawaslu Kota terkait status salah seorang caleg dari partai Gerindra yang masih menjabat sekretaris BMA pada pileg beberapa waktu lalu.
Sidang yang digelar melaui sambungan video ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI Ex officio Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan didampingi tiga TPD, Dodi Herwansyah dari unsur Bawaslu Prov. Bengkulu, Eko Sugianto dari unsur KPU Prov. Bengkulu dan Elfahmi Lubis dari unsur Tokoh Masyarakat.
TPD dari unsur masyarakat Dr Elfahmi Lubis mengatakan, perkara tersebut diawali dengan laporan pengadu ke Bawaslu Kota Bengkulu, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu, soal persyaratan pencalonan caleg atas nama Nuzuluddin dari Partai Gerindra Dapil 3 Kota Bengkulu.
“Yang bersangkutan diduga melanggar UU Pemilu soal persyaratan caleg yang tidak mengundurkan diri sebagai Sekretaris BMA Propinsi Bengkulu, menurut Bawaslu, kepengurusan BMA di-SK-kan oleh Gubernur dan menggunakan keuangan daerah.
Selanjutnya, atas laporan tesebut Bawaslu Kota menjadikan sebagai temuan dan membuat rekomendasi kepada KPU Kota agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut Tapi yang terjadi KPU Kota malah membuat surat yang intinya mengatakan bahwa saudara Nuzuludin tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana yang dituduhkan Bawaslu. Sementara sesuai dengan ketentuan bahwa rekomendasi bawalu wajib ditindaklanjuti oleh KPU” kata Fahmi
Dilain pihak, lanjut Fahmi, menurut KPU mereka sudah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait dengan rekomendasi Bawaslu, dari klarifikasi KPU Kota tidak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait dengan persyaran caleg saudara Nuzuluddin.
“DKPP hanya sekali bersidang untuk putusan akan ditetapkan dalam rapat pleno, tunggu saja hasilnya” ujarnya.
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024