DKPP Sidangkan Komisioner KPU Kota Bengkulu

Gambar

Diposting: 30 Sep 2019

Komisioner KPU Kota Bengkulu saat menjalani sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Poto: Dok



Indo Barat – Bertempat di aula sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidangkan perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang aduan LSM Yasrindo terhadap komisioner KPU Kota Bengkulu, Senin, (30/09/2019)



Komisioner KPU Kota Bengkulu diadukan Yasrindo dalam pasal kode etik karena tidak mentaati rekomendasi Bawaslu Kota terkait status salah seorang caleg dari partai Gerindra yang masih menjabat sekretaris BMA pada pileg beberapa waktu lalu. 



Sidang yang digelar melaui sambungan video ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI Ex officio Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan didampingi tiga TPD, Dodi Herwansyah dari unsur Bawaslu Prov. Bengkulu, Eko Sugianto dari unsur KPU Prov. Bengkulu dan Elfahmi Lubis dari unsur Tokoh Masyarakat. 



TPD dari unsur masyarakat Dr Elfahmi Lubis mengatakan, perkara tersebut diawali dengan laporan pengadu ke Bawaslu Kota Bengkulu, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu, soal persyaratan pencalonan caleg atas nama Nuzuluddin dari Partai Gerindra Dapil 3 Kota Bengkulu.



“Yang bersangkutan diduga melanggar UU Pemilu soal persyaratan caleg yang tidak mengundurkan diri sebagai Sekretaris BMA Propinsi Bengkulu, menurut Bawaslu, kepengurusan BMA di-SK-kan oleh Gubernur dan menggunakan keuangan daerah. 



Selanjutnya, atas laporan tesebut Bawaslu Kota menjadikan sebagai temuan dan membuat rekomendasi kepada KPU Kota agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut Tapi yang terjadi KPU Kota malah membuat surat yang intinya mengatakan bahwa saudara Nuzuludin tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana yang dituduhkan Bawaslu. Sementara sesuai dengan ketentuan bahwa rekomendasi bawalu wajib ditindaklanjuti oleh KPU” kata Fahmi



Dilain pihak, lanjut Fahmi, menurut KPU mereka sudah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait dengan rekomendasi Bawaslu, dari klarifikasi KPU Kota tidak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait dengan persyaran caleg saudara Nuzuluddin.



“DKPP hanya sekali bersidang untuk putusan akan ditetapkan dalam rapat pleno, tunggu saja hasilnya” ujarnya. 



Reporter: Anasril Azwar  

Editor: Riki Susanto