Ridwan Mukti Pindah Sel Ke Bengkulu Pekan Depan
Diposting: 12 Sep 2017
JPU KPK, Fitro Rohcayanto, Foto: Dok
Indo Barat - Tersangka hasil OTT KPK yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari akan disidangkan di Bengkulu.
"Berkas ketiga tersangka minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Fitro Rohcayanto,JPU KPK, Selasa, (12/9/2017).
Akibat pelimpahan berkas tersebut maka ketiga tersangka akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan kelas IIB Malabero namun, terhadap tersnagka Lily akan ditempatkan khusus di sel perempuan pada Lapas Kelas IIA Bengkulu di Bentiring.
Sebelumnya, satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Jhoni Wijaya telah disidangkan di PN Tipikor Bengkulu. Total sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Reporter: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
22 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024