Restorative Justice akan Diterapkan pada Kasus Penganiayaan Nelayan Bengkulu

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol teddy Suhendyawan, Foto: Dok
Indo Barat – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu bakal menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan laporan penganiayaan nelayan Pulau Baai beberapa waktu lalu. Penerapan dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai dan berjanji tidak melakukan aksi anarkis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan, restorative justice memungkinkan dilakukan mengantisipasi timbulnya konflik lanjutan antara kedua belah pihak.
“Jika ada upaya damai, kita lebih kepada restorative justice” jelas Dir Reskrimum.
Hanya saja sampai sekarang kedua belah pihak belum melakukan upaya damai. Pertemuan antara kedua belah pihak yang sempat difasilitasi Dit Reskrimum beberapa waktu lalu belum menemukan titik temu.
Untuk itu, Kombes Teddy berharap ada upaya untuk melakukan mediasi lanjutan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.“Kita mengutamakan kepentingan umum, mengantisipasi konflik” kata dia.
Berkaitan dengan perkembangan kasus penganiayaan itu, pihaknya masih mendalami melalu penyidik di Subdit Jatanras Polda Bengkulu. Demikian pula laporan penganiayaan yang dilaporkan di Polres Bengkulu Utara.
“Kedua laporan tersebut bisa saja diproses sesuai mekanisme yang ada tetapi melihat dampak sosial yang akan ditimbulkan, kepolisian memilih mengutamakan pencegahan konflik antara kedua belah pihak.
Mempertimbangkan harkamtibmas yang nanti ditumbulkan untuk saat ini laporan masih terus berproses” ujar Dir Reskrimum.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dilaporkan oleh Siti Rahma (25) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu tanggal 26 Desember 2020 lalu.
Siti Rahma yang merupakan keluarga nelayan trawl tersebut menyampaikan didalam laporan bahwa ada empat orang korban penganiayaan.
Mereka adalah M Aziz dicekik dan dilempar ke laut. Aswil mengalami luka tembak kepala bagian atas luka bacok kaki memar pukulan benda tumpul. M Ridwan luka bacok dikepala tangan kanan dan kiri memar pukulan benda tumpul. Jon mengalami luka bacok dikepala. [***]
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024