Restorative Justice Bisa Diterapkan ke 40 Petani Mukomuko

Diposting: 17 May 2022
Kejati dan Gubernur Bengkulu dalam acara Halo Kejati Bengkulu, Selasa, 17 Mei 2022, Foto: Dok/Humas Pemprov Bengkulu
Indo Barat - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara “Halo Kejati Bengkulu” yang merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang mengangkat tema Restorative Justice. Acara ini diisi langsung Kejati Bengkulu, Heri Jerman dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Selasa, (17/5/2022).
Mahasiswa yang menjadi audien dalam acara itu menyoroti kasus yang tengah hangat di Bengkulu. Merka bertanya ke Kejati Heri Jerman, apakah restorative justice bisa diterapkan pada kasus 40 orang petani asal Mukomuko yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dijawab Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan restorative justice dalam perkara tersebut asal ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya.
Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut mendompleng sehingga sulit untuk dilakukan restorative justice.
"Selain itu syaratnya kerugian di bawah 2,5 juta, tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban," sebut Kajati Heri.
Pada kesempatan itu pula Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, proses hukum harus ditegakkan terkait kasus 40 orang petani Mukomuko dan penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Namun, harus dipastikan bahwa proses hukum harus benar-benar berjalan secara adil dan menegakkan hak-hak masyarakat.
"Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut" kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin juga meminta aparat kepolisian melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk berusaha di Provinsi Bengkulu.
"Saya berharap agar semua pihak dapat berfikir maju ke depan dan tidak mencampurkan permasalahan tersebut dengan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana," tegas dia.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Restorative Justice melibatkan beberapa pihak diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Pola penegakan hukum ini digalakan era Kejagung ST. Burhanuddin. [Rilis]
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Kajati Bengkulu Ingatkan Jajaran Jaksa di Seluma Wajib Jaga Netralitas Pilkada
16 Nov 2024
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Pemprov Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria di Bengkulu Utara
18 Oct 2024
-
BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan
11 Oct 2024