Ratusan Guru PPPK di Seluma Tolak Teken Kontrak Kerja

Diposting: 25 Jul 2022
Ratusan Guru PPPK saat mendatangi Kantor BKPSDM Seluma, Senin, 24 Juli 2022. Foto/Dok: Deni Putra
Interaktif News - Sebanyak 166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma menolak untuk menandatangani surat perjanjian kerja yang diberikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Mereka menolak teken kontrak kerja lantaran tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) yang sebelumnya diserahkan langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian pada Senin, 4 Juli 2022 di Gedung PGRI.
Hal ini diungkapkan oleh Redo Kusuma, salah satu guru PPPK yang mengajar di SMPN 39 Seluma, dirinya dan guru lainnya menolak tanda tangan kontrak terhadap surat perjanjian kerja yang tidak sinkron dengan surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah diterima.
"Kami sangat kecewa, kalau tertera di SK itu kontrak kerja selama 5 tahun tapi kenapa tidak sesuai apa yang diberikan pihak BKPSDM yang hanya 1 tahun kontrak," ujar Redo saat diwawancara di Gedung BKPSDM Seluma, Senin, (25/07/2022).
Lanjut Redo, dikarenakan belum ada penjelasan yang lebih detail dari BKPSDM Seluma, jadi sebagian besar guru PPPK menolak untuk tanda tangan perjanjian kerja dan pihaknya diarahkan untuk menghadap sekretaris daerah.
"Kami akan menemui Sekda untuk kejelasan terkait kenapa bisa tidak sinkron kontrak kerja dengan surat keputusannya," tegas Redo.
Weliaty salah satu guru PPPK juga merasa kecewa terkait surat perjanjian kerja yang diberikan BKPSDM Seluma yang tidak sinkron dengan SK Bupati. Dirinya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Harapan kami mudah mudahan, masalah kami dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan dan surat kontrak kerja selama 5 tahun itu harus sinkron dengan SK," harapnya.
Sementara itu, BKPSDM Seluma melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan pegawai, Cucuk Wibowo membenarkan sejumlah Guru PPPK yang telah mendapatkan SK sebelumnya menunda mendatangani surat kontrak kerja hari ini dikarenakan tidak sinkron.
Cucuk menjelaskan bahwa alasan kontrak kerja yang ditetapkan satu tahun itu merupakan upaya BKPSDM Seluma untuk mengevaluasi guna melihat kinerja guru PPPK kedepannya.
"Memang benar untuk di SK 5 tahun dan perjanjian kerja 1 tahun, tetapi hal ini memang bisa berbeda, karena daerah bisa membuat kontrak kerja itu sesuai petunjuk teknisnya, kenapa bisa satu tahun itu, karena tujuanya untuk mengevaluasi kinerja kedepannya. Sebenarnya tidak ada masalah dengan hal itu, lagian itu tidak akan mengurangi hak-hak dari guru PPPK nantinya," kata Cucuk.
Reporter: Deni Putra
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Hilang Formasi Guru Picu Kekacauan Seleksi PPPK di Seluma, Dugaan Manipulasi Data Mencuat
06 Jan 2025
-
Manipulasi Data untuk Seleksi PPPK Bisa Dipidana, Kelulusan Dibatalkan
29 Dec 2023
-
Pelajar di Seluma Seberangi Sungai Berarus Deras Demi Pendidikan
18 Nov 2023
-
Bupati Erwin: Pembongkaran Warung Remang-remang Masih Akan Koordinasi
09 Nov 2023
-
Dukung Program Bupati, Bappeda Seluma Luncurkan Inovasi Proper SIP ALAP
13 Oct 2023