PPKM Level 3, Polres Kaur Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Gambar

Diposting: 13 Aug 2021

Personel gabungan Polres Kabupaten Kaur saat memeriksa dokumen surat keterangan vaksin kepada pengendara di perbatasan provinsi Bengkulu-Lampung. Kamis, 12 Agustus 2021. Foto/Dok



Indo Barat – Percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, kali ini personil Polres Kaur bersama TNI, serta Instansi terkait lainnya melakukan penyekatan di Kecamatan Nassal Kabupaten Kaur.



Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Senin (10/08/2021).



Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K., M.H. melalui Kepala Posko Penyekatan PPKM Level 3 Kabupaten Kaur, Iptu Danang Porwanto SH, kemarin  Kamis (12/08/2021) mengatakan, setelah adanya penerapan PPKM Level 3 pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyekatan kepada kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Kaur.



“Penyekatan ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kaur ini sudah masuk PPKM level 3,” ujar Iptu Danang.



Ia menjelaskan, penyekatan yang dimulai 10 hingga 31 Agustus itu dilakukan karena Kaur masuk PPKM mikro level 3 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.



Dimana Kaur merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan provinsi Lampung sehingga banyak warga lalu lalang dari Lampung ke Bengkulu maupun sebaliknya. Ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, di antaranya kendaraan dari luar yang ingin masuk Kaur Provinsi Bengkulu bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang di syaratkan memiliki surat keterangan negatif Swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).



“ Di sini pengendara atau penumpang kita periksa dokumen berupa sertifikat surat keterangan vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen/PCR. Jika tidak bisa menunjukkan surat ini kita suruh putar balik ke asalnya,” jelas Iptu Danang.



Ditambahkan perwira dengan dua balok dipundak ini, dimana penjagaan posko perbatasan ini beroperasi selama 24 jam. Dimana dari kendaran-kendaraan yang melintas ini, masih ada pengecualian terutama kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan seperti ini bisa langsung masuk ke Provinsi Bengkulu.



Lanjut Iptu Danang, dalam penyekatan ini sudah ada satu kendaraan yang harus putar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Provinsi Bengkulu agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.



“Tadi ada satu kendaraan yang kami putar balik, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan syarat yang ada, kami sarankan untuk putar balik dan kita minta lengkapi syarat-syarat bila ingin masuk Provinsi Bengkulu. Ini semua kita lakukan untuk mencegah sebaran Covid-19, dan kita harap kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat,” pungkasnya. (tribrata)



Editor: Alfridho AP


Kategori: Daerah