Polres Kaur Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil dan Sejumlah Uang

Diposting: 10 Jul 2020
Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan 1 Unit mobil jenis L300 dan uang sejumlah Rp.17.650.000,- berinisial YA (28) warga Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, AI (30) warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, serta AR (21) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, S.H.,didampingi KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, S.H., serta Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Rizqi Cahya Putra S.Tr.K menjelaskan, ketiga pelaku melakukan penggelapan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib.
“Ketiga orang pelaku menggunakan 1 unit mobil L 300 warna hitam milik korban Suparman (50) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan dan membawa barang material milik korban yang dibeli oleh saksi yang bernama Mida selanjutnya saksi Mida memberikan uang barang material sebesar Rp. 17.650.000,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tiga pelaku tersebut, selanjutnya ketiga pelaku tersebut tidak ada kabar saat dihubungi oleh korban dan setelah dicek oleh korban diketahui bahwa ketiganya telah membawa kabur mobil dan uang hasil jual barang material tersebut,” jelas Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Kaur hari ini Jumat (10/07/2020).
Ia menambahkan, usai mengetahui mobil beserta uang hasil dari bahan material yang korban Suparman miliki dibawa kabur oleh pelaku, Korban langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu dengan No: LP/ 379-B/VII/2020/BKL/RES KAUR Tanggal 06 Juli 2020.
“Mendapatkan laporan dari Korban, Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap serta memburu keberadaan ketiga tersangka. dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa ketiga tersangka berada di Kabupaten Lahat, tak mau menyia-nyiakan waktu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Cahya Putra, S.Tr.K langsung bergerak ke Kabupaten lahat untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diback Up Satreskrim Polres Lahat,” ungkapnya.
Lanjut Kasat, Dari tangan ketiga tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit mobil L 300 warna hitam dengan nopol BD 9244 WA, 3 buah hp dengan rincian 1 unit hp oppo A 1k warna hitam, 1 unit hp oppo A 31 warna hitam 1 unit hp vivo Y 12 warna hitam, 3 lembar baju kaos , 3 lembar celana jeans pendek, serta 1 lembar celana jeans panjang.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: Tribratanewsbengkulu
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024