Polres Kaur Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil dan Sejumlah Uang

Gambar

Diposting: 10 Jul 2020

Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan 1 Unit mobil jenis L300 dan uang sejumlah Rp.17.650.000,- berinisial YA (28) warga Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, AI (30) warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, serta AR (21) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.



Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, S.H.,didampingi KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, S.H., serta Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Rizqi Cahya Putra S.Tr.K menjelaskan, ketiga pelaku melakukan penggelapan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib.



“Ketiga orang pelaku menggunakan 1 unit mobil L 300 warna hitam milik korban Suparman (50) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan dan membawa barang material milik korban yang dibeli oleh saksi yang bernama Mida selanjutnya saksi Mida memberikan uang barang material sebesar Rp. 17.650.000,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tiga pelaku tersebut, selanjutnya ketiga pelaku tersebut tidak ada kabar saat dihubungi oleh korban dan setelah dicek oleh korban diketahui bahwa ketiganya telah membawa kabur mobil dan uang hasil jual barang material tersebut,” jelas Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan  saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Kaur hari ini Jumat (10/07/2020).



Ia menambahkan, usai mengetahui mobil beserta uang hasil dari bahan material yang korban Suparman miliki dibawa kabur oleh pelaku, Korban langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu dengan No: LP/ 379-B/VII/2020/BKL/RES KAUR Tanggal 06 Juli 2020.



“Mendapatkan laporan dari Korban, Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap serta memburu keberadaan ketiga tersangka. dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa ketiga tersangka berada di Kabupaten Lahat, tak mau menyia-nyiakan waktu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Cahya Putra, S.Tr.K langsung bergerak ke Kabupaten lahat untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diback Up Satreskrim Polres Lahat,” ungkapnya.



Lanjut Kasat, Dari tangan ketiga tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit mobil L 300 warna hitam dengan nopol BD 9244 WA, 3 buah hp dengan rincian 1 unit hp oppo A 1k warna hitam, 1 unit hp oppo A 31 warna hitam 1 unit hp vivo Y 12 warna hitam, 3 lembar baju kaos , 3 lembar celana jeans pendek, serta 1 lembar celana jeans panjang.



“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.



Sumber: Tribratanewsbengkulu

Editor: Iman SP Noya