Polres BU Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Gambar

Diposting: 11 Dec 2019

Foto/Dok: Pedoman Bengkulu



Indo Barat - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, berupa 1 buah baju,1 buah handuk,1 buah celana panjang dan 1 buah miniset.



Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP.Ariefaldi warganegara,SH.,S.IK,Melalui kasat reskrim,AKP.Jerry Nainggolan bahwa tersangka adalah kakak ipar korban sendiri.




Baca Juga: Suami Gerebek Istri Selingkuh di Tempat Wisata




"Tersangka bernama Diki Aleksander alias Diki (22),tersangka telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak akhir tahun 2016 hingga sekarang. pada saat itu korban masih berumur 8 tahun.untuk melancarkan setiap aksinya tersangka selalu mengancam korban, jika korban berani mengadu kepada kakaknya kasus ini terungkap, setelah korban bercerita kepada bibinya dan bibi korban langsung melapor ke polres bengkulu utara.TKP pencabulan dilakukan dirumah, dikarenakan korban dan tersangka tinggal dalam 1 rumah,"kata AKP Jerry Nainggolan, Rabu (11/12).



Lanjut Kasat, selama melakukan aksinya, istri pelaku tidak mengetahui aksi tersangka pada adiknya.




Baca Juga: Nyaris 'Panjat' Bibi Sendiri, Keponakan Ditangkap Polisi




"Akibat perbuatan tersangka,korban kini tidak bersekolah lagi dan mengalami trauma dan takut jika bertemu pelaku.Untuk menyembuhkan trauma dan menstabilkan pisikologi korban tersebut, Polres Bengkulu Utara akan bekerjasama dengan pihak kementrian sosial dan didukung oleh pemerintah daerah Bengkulu Utara,”sampai Kasat.



Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat pasal,82 ayat (1) junto, pasal 76E,undang-undang  RI NO 35 tahun 2014,perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Alfridho Ade Permana