Polres Bengkulu Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Curat

Gambar

Diposting: 27 Aug 2020

Pelaku Saat Dibawa Ke Sel Tahanan. Foto/Dok: Repi Pratomo 



Indo Barat - Unit Reskrim Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial GS beserta barang bukti yakni, 2 unit HP dan satu unit motor Yamaha Vega force dengan plat nomor 5016 SN milik tersangka.



Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anto Setyo Hartanto,S.I.K melalui KBO Asnawi saat press release, Kamis (27/08) menjelaskan adapun penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya Laporan polisi : LP / 1348 – B / VIII / 2020 / BKL / RES BKL UTARA, Tanggal 18 Agustus 2020. yang di laporkan Korban Novit Alhasan warga Desa Taba Tembilang Dusun IV Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.



Adapun modus operandi, yang dilakukan pelaku, yakni pelaku membawa obeng yang diletakkan didalam saku celananya dengan menggunakan sepeda motor, keliling di Kota Arga Makmur untuk melihat target incaran pelaku yakni rumah yang tak dilengkapi pengamannya (terali besi).



"Setelah mendapatkan target incarannya, pelaku memberhentikan motornya dan meletakkan sepeda motornya dengan jarak sekitar 100 meter dari rumah yang dijadikan target oleh pelaku dan tidak terlihat dari jalan. Kemudian pelaku berjalan kaki kerumah target yang menjadi incarannya, " ujarnya. 



Lanjutnya, Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang disiapkan pelaku. Setelah berhasil masuk pelaku menggasak Handphone yang dicas dan uang milik korban. Setelah berhasil pelaku kabur dengan menggunakan motor yang diparkir jauh dari rumah korban.



“Untuk tersangka sudah kita tahan beserta barang bukti (BB).Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH. Pidana,” demikian KBO Asnawi.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Iman SP Noya