Polres Bengkulu Utara Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas

Diposting: 03 Dec 2019
Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat - Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap jaringan bisnis haram narkoba dalam lapas Arga makmur dengan menahan empat tersangka Yakni JR (40),RP (28),JD (23) dan BY (37) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 7 unit Handphone, 2 Paket Narkoba jenis Sabu,Alat hisap shabu dan Tissu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara,SH,. S.ik, Melalui Kasat Resnarkoba,IPTU.Bayu Heri Purwono,SH, Menegaskan bahwa jaringan bisnis haram tersebut bisa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak lapas.
"Pada hari Selasa,tanggal 27 November 2019,Menjelang malam kurang lebih sekitar pukul 18:30 WIB.Kita mendapat info dari pihak Lapas Argamakmur bahwa petugas jaga telah mengamankan JR,Salah satu Napi Tamping,Lantaran kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak dua (2) paket. Mendapatkan info tersebut,Pihak kami langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku," kata IPTU Bayu, Selasa (3/12).
Dari hasil pemeriksaan intensif pada tersangka JR akhirnya terkuaklah asal-usul barang haram tersebut.
"Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari RP penghuni blok III Narkotika,barang haram tersebut merupakan pesanan JD,penghuni kamar 9 blok Napi Umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan,Narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam bungkus makanan dan menurut pengakuan dari ketiga tersangka bahwa barang di dapat dari daerah Lubuk Linggau dan dititipkan kepada BY,karena dia berprofesi sebagai tukang sayur di Arga makmur,"imbuh Kasat.
Pihaknya masih mengejar bandar dan menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas Arga makmur.
“Kita akan terus mengejar pengedar dan bandar yang masih berkeliaran tersebut.Terkait mengenai ada atau tidaknya keterlibatan petugas Lapas Argamakmur dan pelaku lainnya, Masih kita telusuri lebih detil. Karena perbuatannya ke-empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutup kasat.
Untuk diketahui,bahwa JD dan RP merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024