Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Pagar Dewa

Diposting: 25 Apr 2019
Kota Bengkulu – Kerja sama yang gemilang di tunjukkan oleh Satuan ( Sat ) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu bersama unit Reskrim Polsek Pino Raya polres Bengkulu Selatan dengan berhasil menangkap AN, Seorang pelaku pembunuhan Anca (25) warga Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dalam press Conference yang digelar polres Bengkulu kemarin ( Selasa, 23/04/19) kemarin, Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo S.Ik melalui KBO Satreskrim Polres Bengkulu Iptu J Manurung menjelaskan anggotanya yang di pimpin Iptu Angga faisal sitepu bersama dengan unit reskrim Polsek Pino berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap Anca (25) warga Sungai Rupat di kediamannya Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya pada hari senin tanggal 23/04/19 sekitar pukul 17.30 Wib. ” Jelas Iptu J Manurung.
Diungkapkan oleh KBO Reskrim, Kronologi kejadian berawal saat pelaku bersama adik sepupunya berboncengan mengendarai sepeda motor ke kossan yang ada Jalan Hibrida 05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Terduga pelaku berniat untuk menjenguk teman perempuannya bernama lucian. Sesampainya di kosan tersebut ternyata korban berada di kosan tersebut. Setelah itu korban langsung menghampiri pelaku dan terjadilah cekcok mulut diantara mereka.
Mendengar adanya keributan Lucian langsung keluar kossan dan melerai keributan tersebut. Kemudian Lucian mengajak pelaku dan sepupunya masuk kedalam kos dan mengajak ngobrol korban di depan kosan.
Tidak berselang lama datang teman-teman terduga pelaku yang berjumlah lima orang . Mengetahui temannya datang, Terduga pelaku bersama sepupunya keluar dan langsung bergabung bersama teman-temannya kemudian langsung mengejar korban dan mengeroyok korban.
Saat itulah salah pelaku menusuk korban dibagian ulu hati dan langsung pergi meninggalkan lokasi, korban saat itu sudah terjatuh dengan kondisi bersimbah darah.
Melihat temannya telah tersungkur, teman teman korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akan tetapi sesampainya dirumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dijelaskan oleh KBO Reskrim, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tribratanewsbengkulu.com)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024