Polisi Tangkap Dua Warga BS, Diduga Bawa Kayu Hasil Illegal logging

Diposting: 04 Dec 2020
Truk jenis Colt Diesel yang digunakan Tersangka WI dan AI. Foto/Dok
Indo Barat – Diduga bawa kayu hasil illegal loging dua orang warga Bengkulu Selatan (BS) yang berprofesi sebagai supir dan kernet berinisial WI dan AI ditangkap Polres Kaur Polda Bengkulu.
WI dan AI tersebut ditangkap kemarin Kamis, (3/12/2020) sekira pukul 00.10 wib saat mengendarai 1 unit mobil Colt diesel warna Kuning dengan Nopol BE-9410-FH saat sedang melintas di Jalan Raya Bengkulu-Kaur tepatnya di depan Polres Kaur.
Merasa ada yang aneh dengan muatan yang dibawa mobil tersebut, Polisi kemudian melakukan penyetopan dan langsung memeriksa bawaan truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, diketahui truk membawa Kayu jenis Medang, Lagan dan Balam sebanyak lebih kurang 9 M3 yang rencananya akan di bawa ke UD. CHANDRA yang beralamat di Jln. Raya Kanci km. 11 Cirebon Jabar.
Mendapati hal tersebut, Kapolres Kaur AKBP Agung Setyono, S.Ik memerintahkan kasat Reskrim untuk melakukan pengukuran, pengujian dan identifikasi kayu bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Dari pengujian yang dilakukan bahwa surat yang di bawa oleh supir truk tersebut bukan merupakan surat/dokumen yang sah sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 18 TH 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sampai berita ini diturunkan Supir dan kernet telah di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan BB dititipkan di Mapolres BS.
” Tersangka akan di jerat pasal 83 ayat ( 1 ) huruf d jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 Tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024