Polisi Tangkap Dua Warga BS, Diduga Bawa Kayu Hasil Illegal logging

Gambar

Diposting: 04 Dec 2020

Truk jenis Colt Diesel yang digunakan Tersangka WI dan AI. Foto/Dok 



Indo Barat – Diduga bawa kayu hasil illegal loging dua orang warga Bengkulu Selatan (BS) yang berprofesi sebagai supir dan kernet berinisial WI dan AI ditangkap Polres Kaur Polda Bengkulu.



WI dan AI tersebut ditangkap kemarin Kamis, (3/12/2020) sekira pukul 00.10 wib saat mengendarai 1 unit mobil Colt diesel warna Kuning dengan Nopol BE-9410-FH saat sedang melintas di Jalan Raya Bengkulu-Kaur tepatnya di depan Polres Kaur.



Merasa ada yang aneh dengan muatan yang dibawa mobil tersebut, Polisi kemudian melakukan penyetopan dan langsung memeriksa bawaan truk tersebut.



Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, diketahui truk membawa Kayu jenis Medang, Lagan dan Balam sebanyak lebih kurang 9 M3 yang rencananya akan di bawa ke UD. CHANDRA yang beralamat di Jln. Raya Kanci km. 11 Cirebon Jabar.



Mendapati hal tersebut, Kapolres Kaur AKBP Agung Setyono, S.Ik memerintahkan kasat Reskrim untuk melakukan pengukuran, pengujian dan identifikasi kayu bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu.



Dari pengujian yang dilakukan bahwa surat yang di bawa oleh supir truk tersebut bukan merupakan surat/dokumen yang sah sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 18 TH 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.



Sampai berita ini diturunkan Supir dan kernet telah di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan BB dititipkan di Mapolres BS.



” Tersangka akan di jerat pasal 83 ayat ( 1 ) huruf d jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 Tahun penjara,"  kata Kabid Humas Polda Bengkulu. (**) 



Editor: Alfridho AP