Polisi Bekuk Ayah Gagahi Anak Kandung di Bengkulu Tengah

Gambar

Diposting: 11 Mar 2021

Press Conference Polres Bengkulu Tengah. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Seorang ayah berinisial NO warga kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil dibekuk tim opsnal Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu. Ia diamankan pihak kepolisian lantaran tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.



Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.Ik, mengatakan bahwa aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir tahun 2020 lalu, namun baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar Februari 2021 dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.



“Tersangka NO memang sudah lama berpisah dengan istrinya atau ibu kandung korban, sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ujar AKBP Ary, Kamis (11/03).



Lanjutnya, perbuatan bejat pelaku kepada korban diduga sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.



” Tersangka NO kami jerat dengan pasal 286 KUHP tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (**)



Editor: Alfridho AP