Polisi Bekuk Ayah Gagahi Anak Kandung di Bengkulu Tengah

Diposting: 11 Mar 2021
Press Conference Polres Bengkulu Tengah. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Seorang ayah berinisial NO warga kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil dibekuk tim opsnal Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu. Ia diamankan pihak kepolisian lantaran tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.Ik, mengatakan bahwa aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir tahun 2020 lalu, namun baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar Februari 2021 dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Tersangka NO memang sudah lama berpisah dengan istrinya atau ibu kandung korban, sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ujar AKBP Ary, Kamis (11/03).
Lanjutnya, perbuatan bejat pelaku kepada korban diduga sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.
” Tersangka NO kami jerat dengan pasal 286 KUHP tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Siswa MTS Qaryatul Jihad Benteng Juara 1 Lomba Puisi HUT Bhayangkara ke-78
01 Jul 2024
-
Razia Warung, Polsek Talang Empat Sita Belasan Miras
01 Dec 2022
-
Kapolda Bengkulu Pimpin Sertijab Tiga Kapolres dan Dirreskrimsus
18 Jul 2022
-
Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Benteng Amankan 4 Unit Motor
26 Apr 2022
-
Cegah Covid-19, Polres Benteng Bagikan Masker ke Pengendara
11 Dec 2021