Polda Bengkulu Tangkap Warga PUT Penimbun BBM Bersubsidi

Gambar

Diposting: 09 Jun 2021

Tersangka Jf saat dibawa ke Mapolda Bengkulu. Foto/Dok 



Indo Barat – Personil unit 3 subdit tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kemarin Senin, (7/6/2021) berhasil menangkap seorang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, berinisial Jf warga kecamatan Padang ulak tanding (PUT) kabupaten Rejang Lebong.



Dari tangan jf yang saat ini sudah diamankan di mapolda Bengkulu itu berhasil diamankan barang bukti mobil jenis toyota Kijang LGX dengan nomor Polisi BG 1393 NN, dan 1 ton solar berikut tangki modifikasi yang diangkut menggunakan mobil yang nomor polisinya sudah dimodifikasi menjadi B 33 N tersebut.



Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, M.H., mengatakan bahwa tersangka membeli solar subsidi di SPBU untuk dijual kembali.



” TKP nya di jalan lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong 1 orang yang diamankan, modusnya membeli BBM solar di SPBU dan dimuat dalam tangki modifikasi dalam mobil, yang kapasitasnya sekitar 1000 liter dengan tujuan untuk dijual kembali, tangki modif dan mobil sudah diamankan," kata Kombes Pol Dolifar.



Hasil pemeriksaan sementara, JF membeli BBM jenis solar subsidi tersebut seharga Rp 5.150 di SPBU Padang ulak tanding, solar tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 8.000.



" JF dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun," pungkasnya. (**)



Editor: Alfridho AP