Polda Bengkulu Tangkap Empat Mafia Tanah

Gambar

Diposting: 10 Feb 2021

Press Conference Kepolisian Daerah Bengkulu. Rabu, 10 Februari 2021. Foto/Dok 



Indo Barat – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap empat orang tersangka mafia tanah yang beroperasi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu, Rabu, (10/02/2021).



Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat press conference mengatakan, 4 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SU (54), SN (38), UP, serta SN.



”Untuk tersangka UP dan SN telah di tahan terlebih dahulu di Polres Bengkulu” ujar Dir Reskrimum Polda Bengkulu.



Dijelaskan Kabid Humas, keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut berdasarkan laporan Korban Imas Belly dengan nomor laporan LP-B/75/I/2021/Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021. ”Lebih kurang kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 300.000.000" jelas Sudarno.



Diungkapkan Kombes Pol Teddy, modus yang digunakan oleh tersangka yakni berawal pada hari Minggu Tanggal 06 Desember 2020 tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban. Para pelaku kemudian mengklaim telah membeli lahan senilai Rp 50 juta.



Selanjutnya ketiga tersangka langsung melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan tanaman kelapa sawit milik korban yang berjumlah 120 batang menggunakan alat berat.



Setelah selesai memotong tanaman lahan kebun milik korban, ketiganya langsung melakukan pengaplingan tanah menjadi 42 kapling dan kemudian dijual oleh tersangka SN.



Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi ketiga tersangka untuk menanyakan maksud pengaplingan yang dilakukan, oleh ketiga tersangka korban diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang di klaim milik tersangka namun, melihat dokumen yang diperlihatkan korban menemukan beberapa kejanggalan sehingga korban memutuskan untuk membuat laporan .



”Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. Saat ini keempat tersangka telah di amankan di Mapolda Bengkulu dan Mapolres Bengkulu" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (**)



Editor: Alfridho AP