Pj Wali Kota Bengkulu Kampanyekan Istri di Media Sosial

Diposting: 10 Jan 2024
Banner berisi konten kampanye yang dikriim Pj Wali Kota Bengkulu di Wa Group, Foto: Dok/Tangkapan Layar
Indo Barat – Penjabat Wali Kota, Arif Gunadi kedapatan membagikan banner digital berisi konten kampanye di media sosial. Hal itu diduga dilakukannya di salah satu WhatsApp Group bernama “Silaturahmi Bengkulu” yang berisi 824 anggota, Rabu, (10/01/2024).
Banner digital yang berisi konten kampanye itu adalah miliki salah seorang caleg bernama Dwi Ratnawati yang tak lain adalah istri dari Arif Gunadi sendiri. Dwi Ratnawati diketahui merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dwi Ratnawati menempati Nomor Urut 6.
“Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu” Demikian bunyi salah satu narasi dalam banner digital tersebut. Tulisan itu diikuti dengan desain angka 6 dan tanda coblos dengan paku. Desain angka 6 berukuran besar tersebut tertera dalam desain surat suara berwarna merah.
Selain memuat gambar Dwi Ratnawati yang mengenakan hijab berwana biru, banner juga didesain dengan background foto mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Diikuti dengan tulisan “PAN Menang, Helmi Hasan Gubernur” serta logo dan angka 12 yang merupakan Nomor Urut PAN di Pemilu 2024. Helmi Hasan sendiri merupakan Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.
Banner berisi konten kampanye itu dikirim Arif Gunadi dengan aplikasi WhatsApp dengan nomor 08127389 ---- pada pukul 19.03 WIB pada Rabu, 10 Januari 2024. Namun, tak lama berselang kirim tersebut langsung dihapus. Salah seorang anggota group sempat berkomentar, “Hajar pak PJ wali…Gass Pool” tulis Aan Julianda.
Arif Gunadi diketahui merupakan ASN Kota Bengkulu yang saat ini menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu. Sebelum menjadi Pj Wali Kota, Arif Gunadi merupakan Sekretaris Daerah Pemkot Bengkulu. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala DPPKA Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Pertanian Kota Bengkulu.
Mengutip, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 mengatakan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Neteralitas ASN dalam pemilu juga diatur dalam SKB MenPANRB, Mendagri, BKN, KPU dan Bawaslu.
Bahkan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi sendiri sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan netralitas bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Bengkulu dalam penyelenggaran Pemilu tahun 2024. SE dengan Nomor 800/4846/BKPSDM.II/2023 diterbitkan pada 1 November 2023 dan ditadatangani sendiri oleh Arif Gunadi selaku Pj Wali Kota.
Sebelum berita ini ditayangkan, wartawan Bengkuluinteraktif.com sudah berusahan mengkonfirmasi Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi namun belum direspon. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Diduga Langgar Netralitas, ASN dan Kades di Seluma Dilapor ke Bawaslu
20 Nov 2024
-
Pjs Bupati Seluma Tegaskan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada
03 Oct 2024
-
Bawaslu Seluma Langgar Ketentuan Batas Waktu Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
14 Sep 2024
-
Usai Pejabat Satpol PP, Bawaslu Seluma Panggil Kadis Dikbud Soal Netralitas ASN
10 Sep 2024
-
Pejabat Satpol PP Seluma Penuhi Panggilan Bawaslu
09 Sep 2024