PIK PPD Minta Pemerintah Cabut Pembatalan Kelulusan Dokter Gigi Romi

Diposting: 01 Aug 2019
PIK PPD Provinsi Bengkulu. Foto: Anasril
BENGKULU,BI - Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan penyandang disabilitas (PIK PPD) Provinsi Bengkulu gelar konfersi pers terkait pembatalan kelulusan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael. bertempat sekretariat PIK PPD, Senin (1/08/2019).
Romi yang diketahui seorang dokter honorer di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan yang sudah mengabdikan dirinya selama dua tahun. Romi mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018 lalu lulus dengan ranking satu, namun mirisnya Romi tidak bisa dinyatakan lulus karena mengalami disabilitas.
"Tindakan pembatalan kelulusan Dokter Gigi Romi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang halangi hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas " ujar Irna Riza Yuliastuty.S.Sos ketua harian PIK PPD.
Lanjutnya, tindakan diskrimatif dalam pembatalan kelulusan Dokter Gigi Romi juga dipengaruhi oleh sistem penerimaan CPNS yang saat ini di berlakukan.
"Harusnya, hal ini ditegaskan sejak pemberkasan pendaftaran. tapi ini malah dilakukan ketika Dokter Gigi Romi ditahap akhir dan dibatalkan lulus karena penyandang disabilitas lumpuh" katanya.
Ketua umum PIK PPD Bengkulu Rina Oktaviana menambahkan, harusnya ada pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses CPNS dalam penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi peserta CPNS penyandang disabilitas dalam melaksanakan rangkaian seleksi yang sudah ditetapkan.
"Pembatalan akan mengurangi jumlah penyandang disabilitas yang memiliki potensi dan kapasitas untuk bekerja sebagai PNS". tungkasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kami Pokja implementasi UU penyandang disabilitas mendesak agar :
1.Pemerintah Daerah Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, untuk mencabut pembatalan kelulusan CPNS atas nama Romi Syofpa Ismael dalam waktu sebelum 2 Agustus 2019.
2.Pemerintah menghapus kelompok formasi penyandang disabilitas dalam proses CPNS, khususnya yang dilaksanakan pada 2019 dan seterusnya.
3.Pemerintah menghapus syarat sehat jasmani dan rohani sebagai dasar seleksi bagi CPNS, serta tidak mengkatogerikan disabilitas sebagai penyakit sehingga dianggap tidak sehat jasmani dan rohani.
4.Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS dimanapun dan formasi apapun, sehingga tidak lagi kementerian/lembaga atau organisasi pemerintah daerah yang menolak mempekerjakan seseorang dengan alasan disabilitas. (Anasril)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Bengkulu Kirim Bantuan Kemanusiaan, Warga Agam Sambut Gubernur Rohidin
15 May 2024
-
Soal Pengelolaan Aset, DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Sumbar
04 Feb 2022
-
Calon Abdi Negara Provinsi Bengkulu Siap Bangun Daerah
18 Feb 2020
-
Forum GTKHNK Minta Dukungan DPRD Kepahiang Diangkat Jadi ASN
14 Feb 2020
-
Gubernur Rohidin Dukung Honorer Diangkat Jadi PNS
14 Jan 2020