Perkembangan Kasus Investasi Bodong di Curup, Polisi Panggil Ibu Tersangka

Gambar

Diposting: 11 Aug 2021

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, Foto: Dok



Indo Barat – Kasus investasi bodong yang menipu ratusan warga Rejang Lebong terus menunjukan titik terang. Seteleh sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Yu (19) dan Va (20), Satreskrim Polres Rejang Lebong akan memanggil beberapa orang saksi salah satunya korban bernama RN. 



RN merupakan korban yang menyita handphone jenis iPhone Promax 12 milik tersangka Yu. Penyitaan itu dilakukan RN setelah kasus investasi bodong yang melibatkan Yu mencuat. Ia berinisiatif menahan handphone milik Yu untuk menjadi jaminan agar investasinya yang mencapai Rp 20 juta segera dikembalikan. 



“Penyita Hp Yu yakni RN merupakan seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bengkulu. Kita sudah menyampaikan surat panggilan untuk RN sebagai saksi dan jadwalnya besok (12/08/2021)’’ Jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, Rabu, (11/08/2021) 



Selain memanggil RN sebagai saksi, penyidik juga menjadwlkan pemanggilan ibu dari tersangka Yu sebagai saksi. Ibu dari tesangka Yu akan diperiksa hari ini, Selasa, 11 Agustus 2021. 



Dimana menurut keterangan tersangka Yu, tiga dari empat ATM miliknya dititipkan kepada sang ibu sebelum dirinya diamankan oleh polisi. Keterangan Yu turut dikuatkan ayahny bahwa, ATM tersebut dititipkan kepada sang ibu dengan alasan uang di dalam ATM untuk Yu nantinya mendaftar kuliah. 



Pemeriksaan terhadap ibu Yu juga terkait dengan penarikan terakhir uang senilai Rp 11 juta dari ATM milik Yu.”Kita akan segera memanggil ibu tersangka untuk melengkapi berkas perkara investasi Bodong” kata Kasat Reskrim.



Kasus ini mencuat setelah beberapa orang melapor ke Polres Rejang Lebong karena merasa tertipu dengan Yu alian YN dan Va dengan modus investasi. Yu merupakan aktor utama sedangkan Va yang berstatus mahasiswa berperan sebagai marketing atau pencari nasabah.



Kedua orang tersangka melakukan aksinya melalui internet. Mereka menawarkan kepada calon nasabahnya melalui aplikasi pesan WhatApps. 



Beberapa orang korban menceritakan, Yu alias YN dan VA menawarkan slot investasi dengan nilai paling rendah Rp 1 juta dengan bunga keuntungan 35 persen per 10 hari. Namun, uang bonus yang dijanjikan Yu dan VA tidak kunjung mereka terima.



Sejauh ini pihak kepolisian sudah berhasil mencatat para korban yang jumlahnya mencapai lebih dari 130 orang. Adapun nilai total investasi bodong dari 130 orang lebih korban itu mencapai Rp 861 juta.



Editor: Iman SP Noya