Dokumen RZWP3K Rampung, DKP Bentang Karpet Merah untuk Investor

Diposting: 03 Nov 2022
Konsultasi Publik Dokumen RZWP3K Pemprov Bengkulu, Kamis, 3 November 2022, Foto: Dok
Indo Barat - Pemprov Bengkulu merampungkan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengoptimalkan investasi sektor kelautan dan perikanan. Hal itu tertuang dalam acara Konsultasi Publik Final Materi Teknis Perairan Pesisir Dokumen RZWP3K, Kamis, (03/11/22)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi mengatakan, dokumen RZWP3K merupakan amanah UU No 27 Tahun 2007 yang mana merupakan instrumen penting dalam pemanfaatan ruang laut dan kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Dokumen ini akan menjadi acuan sekaligus payung hukum sistem investasi dan infrastruktur ruang laut.
Pemprov Bengkulu lanjut Syafriandi, sejak awal telah berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pelayanan investasi di sektor kelautan dan perikanan serta wilayah pesisir dan pulau kecil yang ada di Bengkulu seperti Pulau Enggano. Pihaknya siap membentang karpet merah bagi yang serius berinvestasi.
"Karpet merah kami siapkan bagi para investor. Jangan ragu berinvestasi kami siap melayani kebutuhan dokumen perizinan, salah satunya dokumen RZWP3K ini," ujar Syafriandi.
Sementara Sekda Hamka Sabri mengatakan, dengan dirampungkannya dokumen RZWP3K tersebut, selain memudahkan pelayanan investasi sektor kelautan dan perikanan juga membantu para investor mendapatkan data awal atas lokasi investasi secara akurat.
"Sebab orang akan menanamkan investasi itu pertama dilihat adalah tata ruang wilayah. Misalkan tadi saya contohkan investor ingin mengembangkan peternakan atau ingin melakukan pemberdayaan sumber daya laut maka pedomannya melalui tata ruang," jelas Hamka.
Lebih lanjut Hamka menerangkan, konsultasi publik RZWP3K ini melibatkan para pihak terkait dan masyarakat sehingga yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara virtual meeting dapat memberikan masukan. Forum konsultasi ini diharapkan menjadi bentuk penyempurnaan dari konsep yang dibuat pemprov.
"Jadi nanti ada keterpaduan setelah regulasi ini keluar. Kita terapkan dan masyarakat sudah paham serta tidak ada lagi usulan masyarakat yang tidak dimasukkan atau terakomodir dalam tata ruang laut yang saat ini telah dirangkumkan menjadi RZWP3K," tutur Hamka.
Konsultasi publik RZWP3K turut dihadir anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tim Konsultasi Dokumen RZWP3K, unsur lingkungan teknis perairan dan pesisir serta perwakilan masyarakat nelayan.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Gelar Lomba Masak Ikan, Pemprov Bengkulu Dorong Program Makan Bergizi Gratis
26 Nov 2024
-
Jadi Narasumber Pelatihan Penyuluh Perikanan, Kadis DKP Dorong Penyuluhan Berkualitas
22 Nov 2024
-
DKP Provinsi Bengkulu Berpartisipasi dalam Gelar Produk UMKM Se-Indonesia
21 Nov 2024
-
Hadiri Forum Finalisasi RK DAK 2025, DKP Provinsi Bengkulu Sukses Gaet Anggaran Rp 49 Milyar
19 Nov 2024
-
DKP Provinsi Bengkulu Bagikan 1,6 Ton Ikan Nila untuk Warga Bengkulu Utara
18 Nov 2024